[PORTAL-ISLAM.ID] Proyek kartu nikah yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai hanya sebagai akal-akalan proyek daripada upaya melayani kebutuhan masyarakat. Proyek ini tidak ada relevansinya sama sekali dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya rasa ide itu harus dikaji ulang secara mendalam oleh pemerintah. Sampai saat ini, menurut saya, tidak alasan yang cukup urgen bagi pemerintah untuk menerapkan ide itu,” kata Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Koran Jakarta, Minggu (11/11/2018).
Erwin mengatakan jangan sampai rencana membuat kartu nikah ini hanya bagian dari upaya pemerintah untuk menambal kebutuhan anggaran. Setiap kebijakan yang tidak dikaji akan berpotensi untuk dikorupsi.
“Setiap kebijakan yang tidak dikaji secara mendalam baik kebutuhan dan relevansinya potensial untuk dikorupsi, baik melalui pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atau proyek pengadaan barang yang sudah dikongkalingkong oleh oknum pejabat dan pengusaha dengan modus proyek,” terangnya.
Seharusnya pemerintah mengevaluasi ide kartu nikah ini dan mensosialisasinya secara masif kepada masyarakat. Seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, ada yang disebut dengan public hearing. Seharusnya pemerintah mendengarkan terlebih dahulu apa yang dibutuhkan masyarakat, baru dapat memutuskan apa proyek yang akan dikerjakan.
Sebelumnya, Kemenag berencana membuat kartu nikah. Layaknya kartu ATM maupun KTP, kartu nikah dapat dibawa dengan mudah ke mana saja. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di acara peluncuran aplikasi manajemen nikah di Kantor Kemenag, Jakarta, pekan lalu.
“Kami ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, susah ditaruh saku dan dibawa bepergian. Kami akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tutur Menag.
Menag menerangkan kartu nikah yang akan didapatkan oleh suami dan istri tersebut, berisikan data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah. “Pemaknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernikahan perlu di-back up dengan sistem informasi yang baik,” tutur Lukman.
Belakangan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama, Selasa (13/11/2018).
"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," imbuh Lukman.
Kementerian Agama segera menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini.
Hal ini dicurigai sebagai proyek ngabisin anggaran jelang akhir tahun.