Proyek Kartu Nikah Dinilai Akal-akalan, Ngabisin Anggaran


[PORTAL-ISLAM.ID] Proyek kartu nikah yang diluncurkan Ke­menterian Agama (Keme­nag) dinilai hanya sebagai akal-akalan proyek daripada upaya melayani kebutuh­an masyarakat. Proyek ini ti­dak ada relevansinya sama sekali dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya rasa ide itu harus dikaji ulang secara mendalam oleh pemerintah. Sampai saat ini, menurut saya, tidak alasan yang cukup urgen bagi pe­merintah untuk menerapkan ide itu,” kata Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Koran Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Erwin mengatakan jangan sampai rencana membuat kartu nikah ini hanya bagian dari upaya pemerintah untuk menambal kebutuhan ang­garan. Setiap kebijakan yang tidak dikaji akan berpotensi untuk dikorupsi.

“Setiap kebijakan yang tidak dikaji secara menda­lam baik kebutuhan dan rel­evansinya potensial untuk dikorupsi, baik melalui pu­ngutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atau pro­yek pengadaan barang yang sudah dikongkalingkong oleh oknum pejabat dan pengu­saha dengan modus proyek,” terangnya.

Seharusnya pemerintah mengevaluasi ide kartu nikah ini dan mensosialisasinya se­cara masif kepada masyarakat. Seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, ada yang disebut dengan public hearing. Seharusnya pemer­intah mendengarkan terlebih dahulu apa yang dibutuhkan masyarakat, baru dapat me­mutuskan apa proyek yang akan dikerjakan.

Sebelumnya, Kemenag be­rencana membuat kartu nikah. Layaknya kartu ATM maupun KTP, kartu nikah dapat dibawa dengan mudah ke mana saja. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Luk­man Hakim Saifuddin di acara peluncuran aplikasi manaje­men nikah di Kantor Keme­nag, Jakarta, pekan lalu.

“Kami ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, su­sah ditaruh saku dan dibawa bepergian. Kami akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tutur Menag.

Menag menerangkan kartu nikah yang akan didapatkan oleh suami dan istri tersebut, berisikan data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah. “Pe­maknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernika­han perlu di-back up dengan sistem informasi yang baik,” tu­tur Lukman.

Belakangan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah, yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama, Selasa (13/11/2018).

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," imbuh Lukman.

Kementerian Agama segera menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini.

Hal ini dicurigai sebagai proyek ngabisin anggaran jelang akhir tahun.

Baca juga :