Presiden Jokowi Dianggap Tidak Paham UU Grasi, Ini Pembelaan Istana


[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Istana akhirnya angkat suara soal saran pengajuan grasi oleh Presiden Joko Widodo pada Baiq Nuril mengenai perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Saran pengajuan grasi tersebut dikritik karena tak bisa diajukan oleh terpidana dengan vonis di bawah dua tahun.

Sementara Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan saran pengajuan grasi oleh Jokowi hanya sebuah gambaran proses hukum.

"Kemarin itu Presiden ingin memberikan gambaran. Ada domain Pak Presiden, ada domain yudikatif. Kan sekarang ada upaya hukum bisa dilakukan, Peninjauan Kembali. Setelah itu baru domain Presiden," kata Johan di Kompleks Istana Bogor, Rabu (21/11/2018), seperti dikutip CNNIndonesia.

Johan juga menyatakan grasi bukan satu-satunya opsi yang di bawah Presiden. Beberapa opsi lainnya memang amnesti dan abolisi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecahan seksual yang malah dipidana 6 bulan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Presiden Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di hadapan awak media di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Pernyataan Presiden Jokowi soal pengajuan Grasi untuk Baiq Nuril ini sontak menuai tanggapan luas publik.

Presiden Jokowi dinilai tidak paham Undang-Undang syarat pengajuan Grasi.

Di acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (20/11/2018), yang mengangkat topik kasus Baiq Nuril, Prof. Mahfud MD juga menyatakan bahwa pengajuan Grasi itu diatur UU dan ada syaratnya, yaitu untuk hukuman vonis minimal 2 (dua) tahun penjara. Sedangkan Baiq Nuril cuma divonis 6 (enam) bulan penjara.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI, pada Bab II Ruang Lingkup Permohonan dan Pemberian Grasi, pada Pasal 2 disebutkan: "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."

Berikut video pernyataan Grasi Jokowi dan bantahan Prof. Mahfu MD di ILC:

Baca juga :