Pengacara Senior: Keterangan Asal Usul Orangtua Yang Berbeda, Jokowi Terancam Dimakzulkan Dan Batal Nyapres


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 pernah menyatakan bahwa ayahnya berasal dari Karanganyar sedang ibunya dari Boyolali, namun sekarang dia menyebut bapak dan ibunya dari Boyolali.

Pengacara senior Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si, menilai, pernyataan yang berbeda ini indikasi Jokowi memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang disampaikan Jokowi atau keterangan yang berubah-ubah membuatnya terancam hukuman pidana.

"Jokowi membuat keterangan palsu itu sanksinya pidana tujuh tahun. Dan selama jadi presiden bisa dilakukan impeachment karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan tercela," bebernya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/11/2018).

Menurut Eggi, keterangan palsu tergolong perbuatan tercela yang bisa dikenakan sanksi kepada siapapun. Sementara, soal impeachment atau pemakzulan berlandaskan pada pasal 7A UUD 1945 amandemen.

"Sekarang yang jadi masalahnya, berani tidak DPR mengajukan usul ke Mahkamah Konstitusi kemudian Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," katanya.

Dalam mekanisme seperti itu, sejatinya tidak perlu voting karena menyangkut hukum. Meski prosedur di DPR RI yang penuh nuansa politik tentu akan menerapkan mekanisme voting.

Kemudian soal pencapresan Jokowi sebagai petahana akan otomatis gugur jika terbukti melanggar hukum.

"Kalau dalam pemilu sudah pasti Jokowi harus batal nyapres karena melanggar hukum. Saya kira KPU dan Bawaslu juga harus bertindak," tegas Eggi Sudjana.

Sumber: RMOL

Baca juga :