[PORTAL-ISLAM.ID] Vonis terhadap pembakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dihukum 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu jadi perbincangan publik.
F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanudin dalam jalannya sidang. [detikcom]
***
"10 HARI PENJARA?
Saya salah bacakah? Lebih lama vonis maling ayam..
Ya Allah, inikah keadilan utk kami π
Jika ini benar, bersiaplah makin banyak penista agama.. tak ada sanksi efek jera..," ungkap @bundaraya0111.
Malah lebih berat dari vonis yang pernah menimpa seorang nenek berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari, hanya gara-gara menebang sebuah pohon. [Liputan6]
10 HARI PENJARA?— Bunda Raya πΈπΉ (@bundaraya0111) 5 November 2018
Saya salah bacakah? Lebih lama vonis maling ayam..
Ya Allah, inikah keadilan utk kami π
Jika ini benar, bersiaplah makin banyak penista agama.. tak ada sanksi efek jera..https://t.co/9BYNaGuZcV
Heran dgn hukum kita— Beny Bin Hidayat (@BenyBinHidayat) 5 November 2018
Kasus RS aja blm kelar malahan terus di goreng sama media pendukung sebelah
Tapi kasus pembakaran kalimat tauhid yg jelas" bisa onar NKRI hanya numpang Bobo doang,
Aparatur negri ini masih menyangkal bendera HTI supaya isu nya tdk membesar