NAHLOH! Jokowi Izinkan Saham Asing 100% di 95 Bidang Usaha


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah pada hari ini meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang mencakup perluasan keringanan pajak bagi investasi baru (tax holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan kewajiban pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia.

Terkait relaksasi DNI, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengungkapkan alasan pemerintah di balik kebijakan ini.

Saat mengevaluasi Perpres 44/2016 terkait kebijakan DNI terdahulu, pemerintah menyimpulkan bahwa walaupun ada kenaikan komitmen penanaman modal asing (PMA), namun belum optimal.

“Secara kuantitatif ada 82% atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA. Hasilnya belum optimal di mana ada 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya sama sekali,” ujar Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat 16 November 2018.

Pihaknya pun mencatat ada beberapa kemungkinan yang membuat pelaksanaan DNI di 2016 belum optimal:

1. Kurang tersosialisasi

2. Keterbukaan DNI 2016 masih kurang menarik, baik karena besaran kepemilikan terutama bagi akuisisi dan merger FDI maupun pengertian PMA yang membatasi level of playing field.

3. Belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha, terlihat dari urungnya dan tidak sedikitnya kasus pipeline untuk realisasi investasi, seperti grandfather clause, persyaratan investasi yang masih panjang dan manual (sebelum OSS), banyaknya ukuran kualitatif, dan kepastian perolehan fasilitas.

4. DNI 2016 masih butuh waktu pelaksanaan dan penguatan kebijakan, seperti OSS dan Satgas Investasi.

“Di DNI 2018 ukurannya dibuat lebih jelas, misalnya definisi dari kemitraan. Contohnya pemasok catering di perusahaan asing, apakah itu bentuk kemitraan? Harusnya kan tidak begitu,” jelas Bambang.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan relaksasi DNI kali ini lebih berorientasi pada industri berbasis ekspor dan substitusi impor.

“Kita perlu kebijakan investasi yang lebih ekspansif, baik untuk orientasi ekspor maupun substitusi impor dan logistik. DNI ini sebagai kebijakan promotif. Senjatanya adalah jaminan bahwa kita tidak akan nasionalisasi, mereka bebas menggunakan devisa, serta adanya equality,” jelas Edy.

Sebagai informasi, porsi PMA dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu.

Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.

Sumber: Swamedium
Baca juga :