[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dinyatakan tidak langgar aturan pemilu.
"Kita harus beri penghargaan kepada microphone yang tak sengaja masih on, karena kalau microphone mati kita enggak tahu apa yang dibicarakan," tutur Ferry di Jakarta, Selasa 6 November 2018
Diketahui, dalam putusan Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan. Kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti," demikian sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu.
Ferry tetap meyakini apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Luhut Binsar Pandjaitan di pertemuan IMF World Bank di Bali ketika itu adalah sebuah pelanggaran. Hanya saja, katanya, barang bukti itu tak bisa dijadikan alat bukti.
"Itu jelas kata-katanya, mengajak tak pilih, aturan jelas," demikian Ferry.
Sumber: RMOL