Jonru Dibebaskan, INI Alasannya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pejuang media sosial yang sempat dijerat dengan kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas pada hari ini, Jumat, 23 November 2018. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu.

“Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini,” kata Djudju, Jumat 23 November 2018.

Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. “Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya,” katanya.

Djudju juga membantah bebasnya Jonru berkaitan dengan acara reuni 212.

“Tak ada kaitannya dengan isu reuni 212. Bebas itu adalah haknya beliau karena sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya,” tegasnya.

Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

Sumber: Swamedium
Baca juga :