[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru akhirnya bebas bersyarat pada hari Jumat, 23 November 2018 selepas salat Asar.
Jonru yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian telah menjalani masa hukumannya selama 14 bulan. Artinya, Jonru telah menjalani sekitar 2/3 masa hukumannya dan berhak bebas bersyarat.
Bebasnya Jonru ini disambut gembira oleh Iyut, seorang aktivis buruh yang tak hanya terkenal vokal dan kritis di media sosial namun juga garang saat turun ke lapangan untuk berunjuk rasa.
Bercuit melalui akun twitternya, Iyut mengungkapkan rasa lega menyambut bebasnya Jonru Ginting.
"...Jonru Ginting bebas...Akhirnya kembali datang lawan sepadan bagi Denny Siregar + Abu Duda + cs di linimasa...1 Jonru di TL bisa meredam semua manuver2 para bigot rezim... (``,)," cuit Iyut yang menggunakan username satire @IyutCintaJokowi.
...Jonru Ginting bebas...Akhirnya kembali datang lawan sepadan bagi Denny Siregar + Abu Duda + cs di linimasa...1 Jonru di TL bisa meredam semua manuver2 para bigot rezim... (``,)— Aktivis Buruh Kafir💗Jokowi (@IyutCintaJokowi) November 27, 2018
Sebelum dilaporkan, Jonru memang secara aktif bersilang pendapat dengan para pendukung Jokowi di berbagai platform media sosial, terutama di Facebook. Nyaris tiap postingannya berupa kritik dan perlawanan kepada rezim.
Sayang, karena kerap menggunakan bahasa yang keras dan lugas, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017 oleh kader Nasdem, Muannas Al Aidid.
Jonru kemudian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 3 Februari 2018.
Selamat datang kembali, Jonru! [*]