[PORTAL-ISLAM.ID] Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kebohongan yang dilakukan aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet.
Kali ini giliran pengamat politik Rocky Gerung yang bakal dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna.
Rocky dipanggil untuk datang pada Selasa (27/11/2018) besok pukul 14.00 wib.
Pemanggilan Rocky ini diketahui setelah Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief memposting foto Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Sekarang giliran @rockygerung," tulis Andi Arief di akun twitternya tadi malam.
Surat panggilan ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekarang giliran @rockygerung pic.twitter.com/6kbmAqTpdp— andi arief (@AndiArief__) 25 November 2018