[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya 7 November 2018 karena diduga telah melakukan laporan bersubtansi fitnah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dirinya saat mengikuti Aksi Bela Tauhid 2, yang digelar 2 November 2018.
Fahira mengungkapkan, dari pemberitaan media massa yang dibacanya atas pelaporannya ke Bawaslu, Presidium Japri diduga mengajukan laporan fitnah terhadap dirinya karena telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2. Selain itu, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengkampanyekan calon tertentu.
Fahira menjelaskan, setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah terhadap dirinya yang disebarluaskan Presidium Japri melalui media massa. Pertama, Fahira difitnah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal, lanjut Fahira, mengikuti Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.
“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini saja sudah gagal paham,” tukas Fahira di Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Kedua, Fahira dilaporankan sebagai Anggota BPN Prabowo. Selain namanya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.
Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.
“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” tegas Fahira.
Menurut Fahira, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar. Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi. Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, pada Rabu sore 7 November 2018 kemarin, Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar, SH melaporkan Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
“Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik ibu Fahira terserang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP,” jelas Kuasa Hukum Fahira yang juga Direktur LBH Bang Japar Irfan Iskandar, SH.
Sumber: Swamedium