[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan belum ada permintaan audit terkait dana kemah dan pemuda Islam 2017. BPK belum pernah melakukan ekspose (gelar perkara) terkait dugaan penyimpangan dana kemah pemuda.
"Seingat saya kita tidak pernah melakukam gelar atau ekspose terkait kegiatan kemah dan apel pemuda Islam," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada detikcom, Sabtu (24/11/2018).
Achsanul menyebut, BPK baru akan melakukan audit bila pada permintaan dari penegak hukum. Data yang akan diaudit juga berasal dari penegak hukum.
"Kalau belum ada ekspose, ya belum ada (audit kerugian negara). Kecuali mereka minta secara tertulis kepada BPK. Sampai saat ini permintaan itu belum ada. BPK menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik dan penyidik yang memberikan data itu kepada BPK atas perkembangan penyidikan. Perhitungan kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Nggak bisa kira-kira," jelasnya.
Selain itu, Achsanul menyebut tak ada laporan kepada aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) tahun 2017 untuk kegiatan kemah pemuda.
"Hasil pemeriksaan LK TA 2017 tidak ada Laporan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) terkait kegiatan kemah dan apel pemuda Islam," ujarnya.
NB: Bila ada temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara dan pelanggaran pidana, maka BPK akan membuat laporan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
"Mungkin itu pengembangan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Polda," sambung Achsanul.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan ada temuan perbuatan malhukum terkait kegiatan kemah pemuda. Dia juga mengatakan sudah melakukan gelar bersama BPK.
"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang Rp 2 miliar ada yang Rp 3 miliar. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macam. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan malhukum, makanya kita lagi sidik. Dan itu kan udah gelar sama BPK juga," ujar Bhakti di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan kemah dan apel pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora pada 2017 ini sendiri sudah masuk ke tahap penyidikan. Bhakti juga menyebut BPK sudah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/11).
LOH pernyataan "BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara" dari sumber mana? Sedangkan BPK menyatakan belum pernah melakukan ekspose (gelar perkara) terkait dugaan penyimpangan dana kemah pemuda. "Kalau belum ada ekspose, ya belum ada (audit kerugian negara)," kata BPK. Darimana potensi kerugian negara kalau BPK sendiri belum audit???
Di akun twitternya, Achsanul Qosasi juga menegaskan "BPK belum pernah menghitung Kerugian Negara-nya".
Dahnil sendiri mengaku kecewa terkait pemeriksaan yang dilakukan kepolisian soal adanya dugaan penyimpangan dana kemah.
"Ada beberapa masalah yang bagi saya menyakitkan. Hari ini dipanggil tuduhan melakukan korupsi. Padahal sejak awal, komitmen kami ingin membantu pemerintah karena tuduhan anti-Islam segala macam, supaya meredam konflik horizontal dan macam-macam. Itu kemudian jawab dengan niat baik. Ternyata kami dituduh macam-macam," ucap Dahnil.
Terkait kegiatan dana kemah, PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan duit Rp 2 miliar ke Kemenpora. Ini dilakukan karena PP Pemuda Muhammadiyah tak mau dituding melakukan penyimpangan.
Sy mengikuti perkembangan kasus Ini sejak @Dahnilanzar sahabat sy dipanggil Polisi.— FERDINAND HUTAHAEAN (@Ferdinand_Haean) 24 November 2018
Ini kesimpang siuran, disebelah disebut atas temuan @bpkri namun dr BPK yaitu @AchsanulQosasi membantah dan menyatakan blm ada audit kerugian negara.
Ini bangsa mau apa?
https://t.co/pw3gihFIpA
Menurut Polda:— Achsanul Qosasi (@AchsanulQosasi) 24 November 2018
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan; kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yg mengetahui secara langsung penggunaan kegiatan yang menggunakan APBN Kemenpora RI th 2017”.
Jadi, bukan berdasar LHP-BPK. Dan BPK belum pernah menghitung Kerugian Negara-nya. https://t.co/QVgk0ba7MY