[PORTAL-ISLAM.ID] Salah seorang pendukung Jokowi aktivis media sosial Permadi Arya, alias Abu Janda resmi dilaporkan ke polisi.
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018, oleh Alwi Muhammad Alatas. Laporan bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"(Abu Janda) menghina syariat Islam, dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahaillallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," kata Alwi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 14 November 2018.
Alwi mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda lewat media sosoal itu menyesatkan. Dalam membuat laporan itu, Alwi membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'fix ini (menunjuk bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid) adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim. Walaupun sudah banyak video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai hati umat Muslim, tetapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," ujarnya.
[Video Abu Janda]
Bocah ini bener bener Sudah Keterlaluan.— HUKUM MILIK PENGUASA ✌️ (@HukumDan) 10 November 2018
Masih tidak mengerti juga apa yang kamu sampaikan Jelas2 Ujaran Kebencian .Penistaan Pengadu Domba dan Penghinaan Kepada Tulisan Tauhid.
CARI.. BURU SAMPAI DAPAT ...!!!
SERET DAN SERAHKAN KE POLISI #CyberIntifada pic.twitter.com/e9ZgwOH6oG
Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mendukung pelaporan terhadap Abu Janda ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
"Kami menunggu Proses Hukum dari Kapolri/Bareskrim atas makhluk Ini. Jangan sampai Umat Islam kembali kecewa seperti kasus Ahok dahulu," kata KH Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya, Rabu (14/11/2018).
"Menurut Hadis Hasan Shohih dari Abdullah bin Abbas Ra.huma bahwa itu Bendera Rasul bukan Bendera Teroris. Dia (Abu Janda) telah menghina Bendera Rasulullah," lanjut KH Tengku Zulkarnain.
Kami Menunggu Proses Hukum dr Kapolri/Bareskrim atas Makhluk Ini. Jangan Sampai Umat Islam Kembali Kecewa seperti Kasus Ahok Dahulu.— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 14 November 2018
Menurut Hadis Hasan Shohih dari Abdullah bin Abbas Ra.huma Bahwa Itu Bendera Rasul bukan Bendera Teroris. Dia Telah Menghina Bendera Rasulullah. pic.twitter.com/Qz3KA06se3
Abu Janda, resmi dilaporkan.
— الجبهة الدفاعية الإسلامية (@FRONTBELAISLAM) 14 November 2018
Ini membuktikan FPI masih percaya kepada Penegak Hukum. Nah, tinggal penegak hukumnya, apakah mereka mau membuktikan bahwa mereka masih laik dipercaya.
Kita tunggu hasilnya.
Mungkin perlu di viralkan, biasanya kalo viral, kerjanya agak cepet. pic.twitter.com/ZF5GgMtag8
Hari ini pelaporan abu janda terkait bendera tauhid bkn panji nabi tapi bendera teroris, insyaallah akan di ikuti oleh berbagai ormas lain diberbagai daerah. Semoga kasus ini tidak menguap sprt bbrp laporan kasus sejenisnya. pic.twitter.com/M38teWkBND— Lembaga Informasi Front (@LembagaF) 14 November 2018
Buktikan kalau polri netral.tidak berpihak kepada pendukung penguasa
— 🇲🇨Pejuang Medsos🇲🇨 (@pejuang_medsos) 14 November 2018