[PORTAL-ISLAM.ID] Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyebutkan bahwa tindakannya menggunakan hasil divestasi sahamnya untuk membeli obligasi pemerintah akan terus dilanjutkan. Pernyataan ini menyusul keputusannya menjual 1,89 persen saham miliknya di PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).
Sandiaga menyatakan penjualan saham itu dia lakukan sebagai bagian dari divestasi. Dia mengaku ingin menggunakan hasil penjualan saham itu untuk membeli surat berharga atau obligasi yang diterbitkan pemerintah.
“Salah satu dari pemikiran saya adalah menggunakan hasil dari divestasi tersebut untuk membeli obligasi-obligasi pemerintah,” kata Sandiaga di Gelanggang Olahraga Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Oktober 2018.
Nantinya, kata Sandiaga, aksi tersebut akan diikuti dengan reposisi surat-surat berharga yang dia miliki sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke obligasi yang diterbitkan negara.
Hal itu, menurut Sandiaga, merupakan tindakan nyata membantu perekonomian yang tengah sulit. Pembelian obligasi pemerintah, kata dia, sekaligus untuk menunjukkan kepercayaan kepada perekonomian Indonesia.
“Ini untuk mendukung kekuatan ekonomi kita, karena negara butuh pembiayaan sekarang,” ujarnya.
Informasi penjualan saham ini pertama kali terungkap perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada Selasa-Rabu, 2-3 Oktober 2018 lalu. Total nilai transaksi penjualan saham Sandiaga sebesar Rp 194,08 miliar. Jumlah saham yang dilepas sebanyak 51,4 juta dengan harga Rp 3.776 per lembar saham.
Transaksi ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2 Oktober, saham yang dijual sebanyak 12 juta unit. Hari berikutnya, Sandiaga kembali menjual saham sebanyak 39,4 juta unit.
Dengan demikian, penjualan ini mengurangi kepemilikan Sandiaga di Saratoga dari 27,79 persen menjadi 25,90 persen. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan akan terus mengevaluasi dampak aksi yang dia lakukan terhadap perekonomian.
“Ini saatnya menunjukkan keberpihakan kita kepada ekonomi Indonesia dan kepercayaan kepada surat-surat berharga yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.
Sumber: Swamedium