[PORTAL-ISLAM.ID] RIAU - Seluruh kepala daerah di Riau mendukung calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dua periode. Dukungan itu dideklarasikan bersama-sama di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) sore.
Terkait hal ini, Bawaslu Riau menilai bahwa kepala daerah tidak boleh atas nama jabatan instansi pemerintah dalam mendukung salah satu calon presiden (capres).
"Dukungan harusnya atas nama perorangan. Jadi kalau atas nama bupati atau wali kota yang mendukung salah satu calon presiden, itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kamis (11/10/2018), seperti dilansir Kompas.com.
Dia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut.
"Saat ini kita fokuskan kepada pemakaian nama bupati dan wali kota, karena ini berarti secara kelembagaan. Padahal kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada salah peserta pemilu. Ini yang menjadi konsen kita," ucap Rusidi.
Dia mengatakan, jika seandainya nanti ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dibahas di sentra Gakkumdu.
"Tapi saya melihat, unsur pelanggaran administrasi kode etik sebagai penyelenggara negara, saya pikir memang kuat," terang Rusidi.
Karena, menurutnya, ketika melaksanakan dukungan atau mendukung salah satu capres, maka tidak boleh membawa embel-embel bupati dan wali kota.
Sebagaimana diketahui, kepala daerah atau pegawai negeri sipil (PNS) harus netral dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau menilai tidak netral, itu masih terlalu pagi. Tapi kita melihat ada celah, yakni dipakainya atas nama wali kota dan bupati untuk mendukung salah satu peserta pemilu," kata Rusidi.
Akan dipanggil
Oleh karena itu, Bawaslu Riau sudah menjadwalkan untuk memanggil kepala daerah yang hadir pada deklarasi mendukung Jokowi dua periode.
"Selasa (depan) kita panggil. Sebelumnya kita jadwalkan Senin, tapi kita ada acara deklarasi pemilu damai bersama Polda Riau dan KPU Riau. Undangan,akan disampaikan besok, Jumat (12/10/2018)," ucap Rusidi.
Dia belum menyebutkan siapa yang pertama kali akan dipanggil ke Bawaslu Riau.
"Nanti yang daerah terdekat kita panggil dulu, setelah itu barulah yang jauh-jauh," ujar Rusidi.
Dia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, maka akan dikenai pidana dan denda.
"Ada dua pasal yang berbeda. Tapi saya lupa pasalnya. Yang jelas pasal tentang larangan kampanye (kepala daerah) dan menggunakan fasilitas negara. Jika unsur terpenuhi, ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta," terang Rusidi.
Sumber: Kompas
Hahaha kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri hai @herjobi.... Selamat pagi tong, selamat pagi buk @vjckson pic.twitter.com/WDcw6ypQWq
— Saya for✌️Prabowo Sandi (@Nemo_4512) 12 Oktober 2018