[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara yang merupakan Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan organisasi tersebut belum bisa disebut sebagai organisasi ilegal. Menurutnya, meski telah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham pada Juli 2018, namun hingga saat ini proses gugatan HTI masih berlangsung di Mahkamah Agung.
"Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," ungkap Yusril dalam akun instagramnya, Minggu (28/10/2018).
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang," imbuhnya.
Yusril menambahkan, sejauh ini, organisasi yang dinyatakan terlarang di Indonesia hanya PKI dan underbow-nya saja. Bahkan, menurutnya, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960 lalu hingga saat ini tidak pernh dinyatakan terlarang.
Ia juga menjelaskan, pada praktiknya, tidak semua ormas di Indonesia berbadan hukum. Sehingga, meskipun status badan hukumnya dicabut oleh Kemenkumham, HTI tetap merupakan ormas.
"Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu," tutur Yusril.
Pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Surat keputusan tersebut kemudian digugat oleh HTI ke PTUN Jakarta namun ditolak. Setelah gugatan tersebut ditolak, HTI kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan ditolak kembali.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT," bunyi putusan yang dikutip dari laman PTTUN, Selasa (26/9/2018).
Putusan banding ini diketuai oleh hakim Kadar Slamet dengan anggota majelis hakim Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Vonis tersebut sudah dibacakan pada 19 September 2018.
Kini proses gugatan HTI masuk ke kasasi Mahkamah Agung dan belum ada keputusan.
Berikut pernyataan lengkap Yusril Ihza Mahendera di akun instagramnya hari ini, Ahad (28/10/2018):
Belum Ada Keputusan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018.
Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung. “Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,”. “Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,”. Sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya.
Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.
Dia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada ormas yang yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut. “Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,”.
Sumber: https://www.instagram.com/p/BpddCmXF-JN/?hl=en&taken-by=yusrilihzamhd