Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU, Bagiamana Dengan Pembakar Bendera Tauhid?


[PORTAL-ISLAM.ID] Pembakar Bendera NU diproses hukum, bagaimana pembakar bendera Tauhid?

[27 Juni 2018]
Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU

Polres Nganjuk, Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus perobekan banner dan pembakaran terhadap bendera Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka ini merupakan oknum dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebelumnya terlibat konflik dengan Pagar Nusa (PN). Kini ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus perobekan banner dan pembakaran bendera NU penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial EDS (19), JRW (19) dan IGF (16)," jelas anggota Humas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, Selasa (26/6).

EDS merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan JRW warga Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk serta IGF warga Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

"Sebelum menetapkan tersangka polisi sudah memeriksa sembilan saksi. Hingga tiga orang ini ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam rangkaian perobekan dan pembakaran bendera NU. Dalam peristiwa tersebut EDS bertindak sebagai penyopot bendera dan IGF oknum yang membakar bendera. Sementara itu JRW pelaku perobekan banner yang terdapat gambar KH Hasyim Asy'ari.

 "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Arifin.

Link: http://www.nu.or.id/post/read/92225/polres-nganjuk-tetapkan-tiga-tersangka-pembakaran-bendera-nu

***

[Video Kejadian Pembakaran Bendera Tauhid]
Baca juga :