Politikus PDIP Buron, KPK Belum Bisa Usut Keluarga Jokowi Dalam Kasus Suap Bakamla

(Adik ipar Jokowi [kiri] dan politikus PDIP Ali Fahmi [kanan]. Foto dari twitter @Gemacan70)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan jejak politikus PDIP sekaligus staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi. Hal tersebut membuat keluarga Jokowi belum dapat diusut lembaga antirasuah itu, terkait kasus suap pengurusan anggaran proyek Bakamla.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya mencari Ali Habsyi. Namun masih nihil hasilnya saat ini.

"Sudah beberapa kali saksi Ali Fahmi kami panggil namun tak pernah datang, kami datangi ke rumahnya juga tidak ditemukan. Jadi memang belum ada petunjuk lain terkait dengan siapa, ada atau tidak ada orang yang dimaksud," kata Febri saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018, seperti dilansir VIVA.co.id.

Keterangan Ali Habsy dinilai sangat penting. Pasalnya di muka persidangan, terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, mengaku pernah dikenalkan kepada keluarga Presiden Jokowi oleh Ali Habsyi pada tahun 2016, guna mengurus anggaran proyek Bakamla.

Febri mengatakan, pada tahap penyidikan, Fayakhun pernah menyampaikan hal tersebut. Bedanya, waktu penyidikan, Fayakhun tak menyebut nama terang dan untuk kepentingan apa ia dikenalkan kepada keluarga Jokowi.

"Saya cek ke tim (Jaksa) yang menangani, sebenarnya itu sudah muncul sejak proses penyidikan ketika Fayakhun diperiksa pada saat itu. Namun yang bersangkutan tidak menyebut nama orang yang dikatakan memperkenalkan tersebut, karena dengan alasan lupa dan pihak lain yang disebutkan oleh Fayakhun pun itu masih dalam proses pencarian KPK," kata Febri.

Sebelumnya, mengenai dugaan adanya keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek Bakamla diungkapkan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

"Dia bilang, kita mendapatkan dukungan dari kekuasaan. Lalu dikenalkan tiga orang dari keluarga Solo. Yang satu sudah agak tua, dikenalkan sebagai omnya Pak Jokowi, kemudian yang kedua adiknya Pak Jokowi, yang satu lagi iparnya Pak Jokowi," kata Fayakhun.

Menurut Fayakhun, pada 2016, Ali Habsyi mengajaknya bertemu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Habsyi minta kehadiran Fayakhun, karena pertemuan tersebut dinilai cukup penting.

Dalam pertemuan, Habsyi minta Fayakhun mendukung pengadaan barang di Bakamla. Fayakhun selaku anggota DPR pun diminta bantu anggaran pengadaan Bakamla.

Saat itu, menurut Fayakhun, Habsyi mengklaim proyek pengadaan di Bakamla didukung oleh pihak penguasa atau pemerintah.

"Dia bilang, 'Kamu jangan ragu-ragu, ini sudah jadi perhatian kita semua'," ujar Fayakhun.

Anggota DPR RI dari Golkar Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fayakhun diduga menerima jatah suap Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun dalam kasus suap Bakamla.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



[Video - Penahanan Fayakhun]
Baca juga :