Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal Karena Isu Lingkungan

[Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(KOMPAS)]

[PORTAL-ISLAM.ID] Pembayaran saham divestasi PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terancam batal. Penyebabnya adalah belum selesainya masalah lingkungan dari kegiatan tambang perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.

Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).

Meski belum selesai, Inalum menargetkan pembayaran bisa terlaksana Desember 2018. Awalnya, Inalum menargetkan pembayaran pembelian saham divestasi itu lunas November 2018.

Di sisi lain, Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa isu lingkungan sudah dibicarakan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (KLHK). Freeport juga menyatakan sudah mengkuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun, BPK menemukan ada potensi kerugian dari kegiatan pertambangan Freeport sebesar Rp 185 triliun. Temuan itu dihitung Institut Pertanian Bogor (IPB) dari satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

(Sidang Komisi VII DPR)

Dari temuan itu, ada delapan poin rekomendasi dari BPK. Pertama, penyelesian pembayaran royalti. Kedua, penyusutan wilayah tambang blok B. Ketiga, menempatkan jaminan reklamsi. Keempat, menawarkan divestsi kepada pemerintah. Kelima, langkah-langkah perbaikan ekosistem. Keenam, ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ketujuh, mengenai ijin penggunaan kawasan hutan. Kedelapan, evaluasi izin amdal.

Menurut Tony, dari rekomendasi BPK itu sudah enam poin yang diselesaikan. “Ada dua hal yaitu soal dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang mustinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK," kata Tony.  (KataData)
Baca juga :