Pembakaran Bendera Tauhid, Banser Bisa Dibubarkan dengan UU Ormas?


[PORTAL-ISLAM.ID] Perppu Ormas yang dibuat Presiden Joko Widodo sudah memakan korban dibubarkannya ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Perppu No.2/2017 akhirnya disahkan jadi UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 terdapat larangan-larangan bagi ormas dengan ancaman pembubaran.

Pada pasal 59 ayat 3 UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017:

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti ramai viral dan diberitakan, terjadi pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh beberapa anggota Banser di Garut, Jawa Barat.

Apakah pembakaran bendera Tauhid bisa dikenakan pasal 59 UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 ini?

Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan?

Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia?

Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial?

Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?


BERAPA LARANGAN YANG DILANGGAR???

"@Kemenkumham_RI pernah nyatakan klo Perppu ormas (perppu no 2/2017) yg sdh disahkan menjadi UU no 16/2017 (UU Ormas) tdk hanya utk (pembubaran) HTI. ayo dong buktikan #BubarkanBanser krn jg sdh memenuhi kriteria sbgmn pasal 59 ayat 3," ujar warganet @deandry di twitter.

"Yg namanya oknum itu bergerak atas inisiatif sendiri, tp ini dibelain sama pimpinannya kok, katanya itu protap untuk menjaga kalimat tauhid, berarti emang direstui sama pimpinannya. Berarti ini bukan oknum, tp memang ormasnya," komen @urip_wibowo77.

Link UU Ormas: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf

Baca juga :