[PORTAL-ISLAM.ID] PADA 26 Juni 2018 lalu, Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus perobekan banner dan pembakaran bendera NU penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial EDS (19), JRW (19) dan IGF (16)," jelas anggota Humas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, Selasa (26/6).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Link: http://www.nu.or.id/post/read/92225/polres-nganjuk-tetapkan-tiga-tersangka-pembakaran-bendera-nu
***
LALU BAGAIMANA DENGAN PEMBAKARAN BENDERA TAUHID YANG MENGUNDANG KECAMAN LUAS UMAT ISLAM???
Seperti sudah diduga sebelumnya oleh banyak pihak... Polisi menyatakan Tak Ada Unsur Pidana Pembakaran Bendera HTI oleh Banser. Bahkan polisi akan memburu yang membawa bendera. Polisi menyatakan pembawa bendera bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kekisruhan akibat pembakaran bendera tsb.
Polisi juga bersikeras bahwa yang dibakar bendera HTI. Walaupun tidak ada tulisan HTI di bendera. Walaupun MUI sudah jelas menyatakan itu BUKAN BENDERA HTI, tapi bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
[Kumparan]
Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Pembakaran Bendera HTI oleh Banser
Ditreskrimum Polda Jabar mengambil alih proses pemeriksaan kasus pembakaran bendera bertuliskan klaimat tauhid, di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut.
Saat ini, proses hukum persitiwa tersebut masih pada tahap prapenyelidikan. Artinya, polisi masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menyebutkan, saat ini masih ada tiga orang yang tengah diperiksa oleh polisi dalam kasus pembakaran bendera. Tiga orang tersebut diantaranya, satu panitia upacara Hari Santri Nasional di Limbangan dan dua orang yang melakukan pembakaran bendera.
“Sekarang (ketiga orang itu) di Garut karena status mereka belum—boro boro—tersangka, saksi saja masih berita acara interograsi. Karena masih proses lidik belum sidik. Tadi malam masih di Mapolres Garut. Status hukum masih orang bebas dia mau ke mana saja terserah enggak ada masalah,” ujar Umar saat sesi jumpa pers setelah melakukan gelar perkara di Gedung Direskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/10).
Umar menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan dua orang anggota Banser saat membakar bendera berkalimat tauhid itu. Justru, polisi menilai apa yang dilakukan pembakar bendera itu untuk menjalankan aturan bahwa dalam acara HSN di Limbangan itu dilarang membawa bendera selain bendera merah putih.
“Karena perbuatan tersebut perbuatan spontan yang dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsensus yang telah disepakati sebelumnya. Sampai hari ini kami belum menemukan adanya mens rea (niat) atau sikap batin yang lain selain menghilangkan bendera HTI itu. Kemudian ketika ada larangan maka mereka melakukan pembakaran,” katanya.
Umar menjelaskan, dasar penyidik menyebutkan bahwa pembakar bendera tak memilki niat melakukan tindak pidana, salah satunya dibuktikan dari tak adanya bukti yang mengarah pada aksi pembakaran. Seperti, tidak ada bukti yang menyebutkan pelaku menyiapkan aksi pembakaran dengan membawa korek, atau bahan bakar minyak.
“Contoh kalau dia punya niat bendera itu dibawa, kedua dia sudah nyiapkan korek, bensin, kertas, mungkin rekan-rekan sudah lihat kertas juga susah yang ada korek itu juga nyari-nyari. Itu menunjukan kespontanisan, sebatas itu saja,” ujarnya.
Umar mengatakan, penyidik justru akan lebih mendalami pihak yang membawa bendera tersebut ke upacara HSN di Alun-alun Limbangan itu. Ia menyebutkan, orang yang membawa bendera tersebut bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kekisruhan akibat pembakaran bendera ini.
“Justru kami penyidik tertarik dengan adanya penyusup yang tidak ada dalam tamu undangan upacara membekali diri dengan bendera HTI. Ini apakah butuh banyak yang harus kita jawab dalam proses penyidikan ini,” ujar Umar.
Umar menambahkan, bahwa orang yang membawa bendera tersebut ke upacara HSN itu diduga bukan peserta yang secara resmi diundang panitia. Karena, menurutnya, dalam upacara tersebut panitia hanya mengundang santri dan masyarakat dari tiga kecamatan saja, yakni Kecamatan Limbangan, Malangbong, dan Leuwi Goong.
“Sehingga kita bisa identifikasi orang ini bukan berasal dari tiga kecamatan yang memang menjadi tamu dan peserta upacara,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera HTI. Sehingga, penyidik berkesimpulan, tidak mempertimbangkan kalimat tauhid yang tertera dalam bendera tersebut.
“Karakteristiknya kan jelas itu seperti itu bendera HTI itulah kenapa kami melakukan obyeknya adalah HTI,” katanya.
Link: https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tak-ada-unsur-pidana-pembakaran-bendera-hti-oleh-banser-1540381015904001890
[Video Kejadian Pembakaran yang Viral]
[video - pernyataan MUI]