[PORTAL-ISLAM.ID] Wali Kota Pasuruan Setiyono resmi ditahan oleh KPK.
Wali Kota Pasuruan Setiyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap proyek di Pemkot Pasuruan.
Setiyono merupakan wali kota ke-16 Pasuruan. Ia dilantik pada 17 Februari 2016 setelah memenangkan Pilwali 2015.
Setiyono juga menjabat sebagai salah satu anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim paslon Jokowi-Ma'ruf.
Selain Setiyono, KPK juga mengamankan 3 stafnya. Di antaranya, Kadis Koperasi dan UMKM Siti Amini, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Dwi Fitri Nurcahyo.
KPK juga menyegel 5 ruangan. Penyegelan dilakukan, Kamis (4/10) pagi. Selain itu KPK juga mengamankan uang Rp 120 Juta sebagai barang bukti yang diduga bagian dari komitmen fee.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat kemarin, KPK akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
"Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," kata Alex.
Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Pasuruan Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk pokja.
Sebagai pihak penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan jadi tersangka KPK, Wali Kota Pasuruan Setiyono akhirnya dicopot dari daftar Tim Kampanye Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur.
Setiyono sebelumnya tercatat sebagai Koordinator Wilayah Tim Kampanye Daerah pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Pasuruan.
"Namanya otomatis kami coret setelah yang bersangkutaan terlibat kasus dugaan korupsi, apalagi sekarang sudah tersangka," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, Jumat (5/10/2018), seperti dilansir Kompas.
Sebagai gantinya, yang otomatis menduduki jabatan Korwil adalah wakil Setiyono, yakni Raharto Teno Prasetyo. "Posisi Pak Setiyono digantikan Pak Teno, wakilnya," tutur Sri Untari.
[video - OTT Walikota Pasuruan]