[Koran LOMBOK POST yang terbit kemarin hari Jumat, 5 Oktober 2018]
JANJI PUSAT NYARIS PALSU
▶️ Uang Jaminan Hodup Korban Gempa Tak Jelas
▶️ Kemensos Tak Bisa Beri Kepastian
MATARAM - Tidak hanya dana bantuan perbaikan rumah yang sumir. Uang jaminan hidup yang dijanjikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk para korban gempa juga belum pasti. Padahal sejak awal pemerintah pusat gembar gembor akan memberikan uang itu kepada para pengungsi. Totalnya Rp 300 ribu per jiwa sebulan.
Kini, sebulan pascagempa, janji tinggal janji. Belum ada kejelasan kapan uang itu akan diberikan. Terakhir, beredar surat Kementerian Sosial perihal Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial (BSPS) untuk korban gempa NTB.
Surat tersebut berisi permakluman terbatasnya anggaran bantuan sosial di Kementerian Sosial RI. Dengan kondisi itu, Gubernur NTB diharapkan memberikan instruksi kepada bupati/wali kota untuk tidak menjanjikan kepada calon penerima tentang bantuan itu.
Dihubungi dari Mataram via telepon kemarin (4/10), Direktur Perlidungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial Margo Wiyono membenarkan adanya surat tersebut. Terkait dana jaminan hidup, Margo menjelaskan, dana jaminan hidup dimasukkan ke dalam perencanaan penanganganan kebencanaan Kemensos. Bisa saja dana itu diberikan tahun ini, tapi tidak menutup kemungkinan diberikan tahun 2019. Semuanya tergantung ketersediaan anggaran pemerintah pusat.
”Kalau dipaksakan sekarang tapi dana tidak ada, mau diapakan?” katanya.
Ia mengatakan, kebutuhan mendesak warga saat ini adalah rumah tetap. Pemerintah akan lebih fokus membantu pembangunan rumah korban gempa yang rusak. Itu akan diprioritaskan terlebih dahulu, sehingga dana bantuan akan lebih banyak tersedot untuk itu.
Margo menegaskan, bukan berarti dana itu tidak ada. Hanya saat ini sedang diajukan untuk dicairkan. Tapi tidak dipastikan kapan bisa disalurkan. Karenanya kepala daerah diminta tidak menjanjikan terlebih dahulu ke masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak.
”Jangan bilang tidak ada, siapa tahu anggarannya tiba-tiba ada. Ini sedang proses pengajuan. Karena yang penting sekarang adalah huntap,” terangnya.
Saat dihubungi kemarin, Margo mengaku tengah membantu korban bencana di Palu. Tapi penanganan di Lombok tidak ada kaitannya dengan penanganan korban tsunami Palu dan Donggala. Pemerintah tetap memperhatikan korban bencana di semua daerah.
Rp 10 Ribu Tiap Kepala
Uang jaminan hidup tersebut dijanjikan Kementerian Sosial akan diberikan kepada setiap pengungsi. Setiap jiwa dijatah Rp 10 ribu per hari selama 90 hari. Bila dikalikan dengan jumlah rumah rusak 149.715 unit, minimal butuh dana Rp 134 miliar lebih. Jika dikalikan jumlah pengungsi 445.343 jiwa, maka dibutuhkan dana Rp 400 miliar lebih.
Untuk pencairannya, bupati / wali kota terlebih dahulu membuat surat keputusan (SK) penerima. Datanya lengkap by name by addres. Dengan catatan, warga yang berhak hanya mereka yang rumahnya rusak berat. Data itu kemudian menjadi dasar gubernur membuat surat rekomendasi ke Kementerian Sosial. Baru kemudian dana diberikan kepada korban gempa. Uang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pemprov Akan Tagih
Terpisah, Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik berharap pemerintah membayar sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan para menteri saat datang mengunjungi pengungsi. ”Kita akan terus mengingatkan dan menagih sesuai janji menteri sosial,” katanya.
Khalik mengaku tidak menerima data usulan penerima jaminan hidup. Sebab kabupaten/kota langsung mengirim ke Kemensos. Tapi dari informasi yang didapatkannya, pengajuan yang sudah masuk hanya dari Lombok Tengah, itu pun masih ada kekurangan nomor rekening.
Data itu akan menjadi bahan perencanaan seberapa besar dana yang ada saat ini, dan seberapa besar yang akan diajukan dalam APBN berikutnya. ”Kami di provinsi terus memberikan pendampingan dan mengawal itu di kementerian,” katanya. (ili/r8)
***
SEMENTARA... ADA PESTA PORA IMF-WB DI BALI YG HABISKAN TRILIUNAN...