Menhub Ditantang Sanksi Perusahaan Lion Air, “Kok Berhentikan Direktur Tekniknya Aja?”


[PORTAL-ISLAM.ID]  Keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air terlalu cepat. Pasalnya, penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mengeluarkan hasil penyelidikan.

Anggota Komisi V Fraksi Gerindra, Bambang Haryo menyebut sanksi juga diberikan kepada perusahaan secara keseluruhan jika temuan KNKT mengindikasikan ada kesalahan prosedur dalam aspek keselamatan penerbangan.

“Kenapa kok Menhub hanya memberhentikan direktur tekniknya? Kenapa dia nggak berani membuat suatu keputusan untuk melakukan sanksi kepada perusahaan secara keseluruhan?” tanya Bambang saat ditemui di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018

Menurut Bambang, maskapai Lion Air sudah diakui oleh pemiliknya sendiri bahwa perusahaannya menjadi maskapai terburuk. Anehnya, izin tetap diberikan oleh Kemenhub.

“Padahal pemiliknya sendiri sudah mengakui kalau itu jadi perusahaan penerbangan terburuk sewaktu konferensi pers di Amerika. Nah, harusnya itu yang ditindaklanjuti oleh Menhub,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini menyatakan, Kemenhub bisa mencabut izin dari perusahaan jika terbukti dalam temuan KNKT. Selain itu ditambah catatan operasional perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau mau perusahaan dikenakan sanksi silakan setelah hasil temuan KNKT, Kemenhub berwenang untuk itu,” tandasnya.

Sumber: PojokSatu
Baca juga :