Masuki Babak Baru Kasus BLBI, KPK Periksa Megawati?


[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan kembali memanggil pengusaha Sjamsul Nursalin dan Itjih Nursalim. Pemanggilan pasangan suami istri ini trkait dengan penyelidikan baru perkara penerbilatan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syamsul dan Itjih diketahui saat ini berada dikediamannya di Singapura. Tim KPK mengaku sudah menyambangi rumah Syamsul.

“Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu 3 Oktober 2018.

KPK mengihmbau pasangan suami istri ini untuk bisa kooperatif. KPK berencana akan meminta keterangan itu pada Senin dan Selasa 8-9 Oktober 2018.

“Permintaan keterangan ini juga dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh yang bersangkutan. Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” ucapanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah mempersiapkan strategi untuk menjerat pelaku lainnya. Ada 20 orang yang telah dimintai keterangan untuk pengembangan perkara.

Sementara itu, sebelumnya adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri menilai KPK harus memeriksa Ketua Umum PDIP tersebut karena menerbitkan Inpres terkait BLBI.

“Menurut saya bukan Syafruddin Tumenggung yang diperiksa, tapi siapa yang memberi kebijakan Inpres Nomor 18 Tahun 2002. Itu pada waktu Presiden Megawati,” ujarnya pada 20 April 2018.

Lebih jauh, Rachmawati menyebut KPK keblinger jika tidak memeriksa Megawati dalam kasus BLBI. Rachamawati menyebut kasus BLBI sebagai kasus korupsi yang paling menyengsarakan rakyat sepanjang sejarah Indonesia.

Sumber: PolitikToday
Baca juga :