[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polisi bakal memanggil kembali Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman, untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan mengatakan pemanggilan kembali Sohibul akan dilakukan pekan depan. Hanya saja Adi tidak menyebutkan hari dan tanggal pastinya.
Sohibul sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan.
"Kayaknya hari ini pemanggilan hari ini ya, (untuk) pemeriksaan minggu depan," ujar Adi saat dihubungi pewarta, Jumat (19/10).
Pemanggilan tersebut, kata Adi, bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan guna menggali kembali sejumlah keterangan yang diberikan Sohibul kepada penyidik.
Ia mengatakan kemungkinan bakal ada sejumlah pertanyaan baru dan pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya.
"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi unsur pidananya," ujar dia.
Diketahui Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Fahri melaporkan Sohibul setelah dia berbicara tentang Fahri pada wawancara dengan CNN Indonesia TV beberapa bulan lalu. Saat itu Sohibul menyebut Fahri berbohong dan membangkang kepada partai.
Dalam laporan ini Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (CNNIndonesia)