[PORTAL-ISLAM.ID] Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah meminta kepolisian harus menetapkan kejahatan hoax sebagai ekstra ordinary crime layaknya korupsi, narkotika, dan terorisme.
“Polisi sudah harus menetapkan kejahatan hoax sebagai ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena fitnah yang membohongi rakyat bisa menghancurkan dan membahayakan keutuhan bangsa,” tegas Basarah saat mengisi materi seminar bertemakan ‘Peran Santri dalam Memperkokoh Persatuan Bangs’ di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya, Malang, Kamis 18 Oktober 2018.
Oleh karena itu ia mendorong kepolisian untuk bekerja ekstras keras untuk mengatasi kejahatan hoax secara terstruktur sistematis oleh siapapun dan tanpa terkecuali.
Usulan dari Wasekjen PDIP ini didukung Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachlan Nashidik.
“PDIP minta Hoax jadi “Kejahatan Luar Biasa”. Dalam hukum HAM, “Extra-Ordinary Crime” punya dua unsur: systematic or widespread. Dua hal itu mengukur penyalahgunaan kekuasaan negara. Artinya: hoax adalah kejahatan luar biasa cuma bila diproduksi istana.
"Serius mau teruskan?” tantang Rachlan.
Sumber: SwaraRakyat