[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perizinan proyek kota terencana Meikarta di Cikarang. Fakta baru terungkap, ada kode ‘Tina Toon’ dalam praktik suap itu.
“Untuk kode Tina Toon, sudah teridentifikasi orang yang dimaksud, yaitu pejabat setingkat Kasi atau Kabid di Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 16 Oktober 2018.
Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa sosok berkode Tina Toon tersebut. Selain Tina Toon, KPK juga menyebut kode suap dalam kasus ini antara lain, yakni ‘melvin’, ‘windu’ dan ‘penyanyi’. Menurut dia, para pihak-pihak yang terlibat sengaja menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan identitas.
“Ada beberapa kode yang digunakan, kami sudah memecahkan kode tersebut meskipun tentu belum bisa disampaikan secara rinci saat ini. Intinya nama-nama pejabat di Pemkab yang berinteraksi terkair perizinan dan suap ini, diganti dengan kode-kode tertentu. Kami duga ini bagian dari upaya menyamarkan,” jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Sumber: Swamedium