(Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane )
[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah cukup hebat mengungkap kasus hoax Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya juga harus mampu segera mengusut Indonesialeaks yang telah menyebarkan "Buku Merah".
Demikian ditegaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (13/10/2018).
IPW menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesialeaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging dari Basuki Hariman, dengan demikian Indonesialeaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.
Jelas Neta, kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo Subianto Dkk tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.
"Sementara dalam kasus "buku merah", setelah ketua KPK memberi penjelasan, Indonesialeaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri," terangnya.
Indonesialeaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong lewat media sosial dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks. Kenapa Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet.
"Padahal di balik Indonesialeaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesialeaks," tutur Neta.
IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesialeaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya.
Ditambahkan Neta, dalam kasus Indonesialeaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus "buku merah" ini ada di KPK. Dan ketika ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesialeaks, tugas Polri dalam hal ini PMJ adalah mengusut, menciduk, dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks.
Sumber: RMOL