Habib Rizieq Dicekal, Negara Dianggap Langgar HAM


[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama, Ali Alatas menyatakan ada pembiaran dari pemerintah Indonesia dalam kasus pencekalan Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi. Menurutnya, jika membiarkan hal itu maka pemerintah sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya sendiri.

“Ada semacam pembiaran terkait pencekalan tersebut. Lebih parah lagi, ada kesengajaan Habib Rizieq pulang, padahal itu hak asasi manusia,” kata Ali, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Oktober 2018

“Kalau negera membiarkan, itu bisa melanggar HAM warga negaranya sendiri,” sambung pria yang juga ketua Front Santri Indonesia ini.

Ali menekankan bahwa seseorang yang ingin kembali ke tanah air sudah dijamin konsitusi. Menurutnya, hal itu tercantum di Pasal 28 E ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

“Di situ menyebutkan, hak memenuhi tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” tuturnya.

Dia menilai jika Habib Rizieq punya masalah di negeri orang, maka wajar ditangkal oleh pihak berwenang Indonesia. Dan kalau memang dia punya masalah di dalam negeri, kata dia, seharusnya tidak dihalangi ketika ingin kembali.

“Dan Habib Rizieq di Saudi tidak ada masalah, di Indonesia tidak ada masalah. Yang masalah adalah Habib Rizieq punya posisi politik terkait dengan Pilpres,” tukasnya.

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Selasa 2 Oktober 2018 lalu melaporkan pencekalan yang dialami Habib Rizieq Syihab ke Komnas HAM. Ada dugaan pelanggaran HAM dalam pencekalan tersebut.

Sumber: Swamedium
Baca juga :