GEGER! Mantan Pimpinan KPK Bongkar Tsunami 'Kebejatan' Penegakan Hukum di Dalam Tubuh KPK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Apa yang selama ini disampaikan Fahri Hamzah "kebusukan KPK", akhirnya terungkap lewat "Skandal Perusakan Barang Bukti Buku Merah".

Hal ini bermula dari Indonesialeaks yang merilis hasil investigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Mereka juga mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut.

Dua penyidik KPK telah merobek barbuk berupa 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang. Hal tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.

Perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu

Indonesialeaks menyatakan “Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain”, baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI.

Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK
https://nasional.tempo.co/read/1134011/indonesialeaks-menguak-perusakan-barang-bukti-eks-penyidik-kpk

Skandal Perusakan Buku Merah
http://kbr.id/nasional/10-2018/skandal_perusakan_buku_merah/97396.html

KPK Ditantang Usut Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Korupsi
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1082461-kpk-ditantang-usut-keterlibatan-kapolri-dalam-kasus-korupsi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut Skandal ini melibatkan pimpinan KPK. Diyakini, Pimpinan KPK juga mengetahui “kejahatan” ini dan seolah “membiarkannya”. Kata Bambang Widjojanto.

Berikut selengkapnya tulisan Bambang Widjojanto di kumparan, Senin (8/10/2018):

Tsunami 'Kebejatan' Penegakan Hukum 

Oleh: Bambang Widjojanto

Indonesia memang bangsa yang luar biasa. Tanpa jeda, tanpa koma, musibah dan kehinaan terus menerus hadir. Persada tanah air bak “diterkam” air hujan yang begitu deras.

Orang-orang yang berpikir dipastikan akan menarik manfaat sebesar-besarnya; karena di tengah ancaman dipastikan ada kekuatan yang akan diberikan, serta di tengah kesempitan dipastikan ada kesempatan.

Perlu juga diyakini, hanya bangsa yang hebat yang akan mendapatkan ujian yang sangat dahsyat.
Lihat saja, belum usai menghela nafas panjang atas “nikmat” bencana dalam kasus gempa dan tsunami di Palu-Donggala, kini, "air bah baru" yang tak pernah terdengar sebelumnya datang.

"Air bah baru" itu bernama Indonesialeaks yang menerjang nurani keadilan hingga dentumannya menggelegar luar biasa, merobek-robek dan melumat akal sehat.

Kejadian itu terjadi pasca-"tsunami Indonesialeaks" merilis hasil investigasinya yang memperlihatkan secara “telanjang” indikasi keterlibatan para petinggi penegak hukum di republik tercinta ini dalam dugaan kejahatan luar biasa. Indonesialeaks menyergap dengan sangat taktis dan menyengat bertubi-tubi di sekujur tubuh.

Buku Bersampul Merah

Dimulai dari buku bank bersampul merah. Kata “merah” mendapatkan sedikit “tekanan” karena bisa saja menjelaskan fakta yang sebenarnya atas buku bank itu tapi juga bisa ditasirkan berbagai macam makna dalam konteks kekuatan politik yang berkaitan dengan kasus yang hendak dijelaskan.

Buku bank bersampul merah itu atas nama Serang Noor IR. Semula, tak jelas betul, siapa itu Serang Noor. Tapi perhatian publik sudah “digedor” atas informasi penting atas buku bank bersampul merah: Buku itu memuat transaksi yang tidak biasa yang ditengarai sebagai tindak kejahatan.

Tak hanya itu. Ada fakta lain yang menjelaskan, adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi “jadah” atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti.

Yang membuat miris dan limbung, tindak perobekan di atas justru dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari instansi kepolisian dan disaksikan oleh dua penyidik KPK lainnya, serta terekam dalam CCTV di ruang interogasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017.

Yang membuat kerongkongan “tersedak”, pimpinan KPK sudah mengetahui kejahatan itu tapi responsnya “gemulai” dan nampak permisif sehingga tak sedikitpun menunjukan “tone” yang trengginas di mana rakyat bisa berharap kejahatan korupsi dapat “ditaklukkan” dalam genggamannya tanpa ampun dan tidak pandang bulu.

Secara perlahan baru kemudian terungkap, ada jejak kasus penyuapan atas Paskalis Akbar oleh Basuki Hariman. Ternyata, buku bank sampul merah milik PT Impexindo Pratama memuat dan berisi catatan pengeluaran perusahaan pada periode tahun 2015-2016 dengan jumlah transaksi mencapai Rp 4,3 miliar dan US$ 206 ribu.

Saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa telah memberikan keterangan yang dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani, pada 9 Maret 2017.

Tak pelak lagi dan kian tak terbantahkan, motif tindakan di atas, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan, dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang diduga terlibat dan mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman.

Tak hanya itu, ada skandal yang sangat memalukan, BAP yang dibuat penyidik Surya Tarmiani, tidak tersebut di dalam Berkas Perkara; dan yang ada di dalam berkas perkara, justru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi “ilegal” itu. Diyakini, Pimpinan KPK juga mengetahui “kejahatan” ini dan seolah “membiarkannya”.

Apakah Pimpinan KPK bagian dari kejahatan, itu pertanyaan reflektif yang harus diajukan dan dijawab oleh Pimpinan KPK.

Yang sangat mengerikan, Indonesialeaks juga menjelaskan, di dalam BAP yang dibuat penyidik Surya atas keterangan Kumala Dewi Sumartono itu menjelaskan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah dan setidaknya ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.

Apakah karena hal ini, pimpinan KPK seolah menjadi “pikun” dan “belagak pilon” karena takut ada “serangan balik” dan potensial ditersangkakan? Semoga sinyalemen itu tak benar.

Kendati, kita seolah tengah ditunjukkan kedahsyatan-kebodohan yang seharusnya tidak boleh terjadi karena terlihat sekali ada indikasi “kongkalingkong”, “bargaining”, dan “ketakutan”.

Itu sebabnya, pertanyaan reflektif lain yang harus diajukan, di mana posisi hukum dan nurani keadilan dari komisioner KPK yang sekaligus pimpinan KPK, atas berbagai indikasi penyalahgunaan kewenangan dari penyidik KPK yang melakukan perobekan atas catatan transaksi di atas.

Bukankah telah terjadi kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung, dan telinga mereka. Apakah Pimpinan KPK hanya “tinggal diam”, “mematikan” akal-nurani keadilannya, atau sengaja berpura-pura “mati suri”.

Yang juga perlu dipertanyakan, bukankah pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi lembaga KPK. Apakah hal ini sudah dipikirkan secara arif dan bijak? Begitu naifnya kah sikap dan perilaku pimpinan KPK pada sesuatu yang potensial “menghabisi” nama baik dan kehormatan lembaga.

Tidak ada pilihan lain, pimpinan KPK harus segera “bangkit”, bertindak “waras”, dan “menegakkan keberaniannya”. Jangan lagi mau “dipenjara” ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan “kebusukan” yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan.

Jangan lagi keluar pernyataan “mengada-ada” yang mengundang cemooh dan sinisme dengan menyatakan, misalnya, kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian tapi justru fakta yang sebenarnya tak pernah muncul di pemeriksaan pengadilan. Bukankah itu kejahatan?

Pada kesempitan yang mencekam ini, pimpinan KPK seyogianya mengambil langkah taktis, cerdas, dan bijak. Dengan menciptakan kesempatan untuk justru membuka diri lebih lebar sembari menegakkan kepala dengan memberikan keleluasaan kasus ini diperiksa secara profesional yang melibatkan kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan profesional untuk terlibat menuntaskan kasus ini.

Pimpinan KPK harus bersih-bersih dengan memulai dari dirinya sendiri untuk menegakkan tekad secara tegak lurus, menghancurkan belengu “ketakutan”, serta berikrar secara taklik untuk mewakafkan periode sisa jabatannya hanya berkhidmat untuk rakyat dengan melakukan upaya pemberantasan  korupsi tanpa pandang bulu.

Sumber: https://kumparan.com/bambang-widjojanto/tsunami-kebejatan-penegakan-hukum-1538997896422438634

TAMBAHAN PRES RILIS BAMBANG WIDJOYANTO:

Pers Rilis
Statemen Bambang Widjojanto Terhadap Liputan Investigasi Indonesialeaks
"Pimpinan KPK harus Introspeksi & Tindaklanjuti Hasil Investigasi Indonesialeaks"

Rekan-rekan jurnalis, setelah membaca liputan investigasi bersama media yang tergabung di Indonesialeaks terkait dugaan aliran korupsi dan kongkalikong penegak hukum di negeri tercinta ini. Saya merasa perlu memberikan catatan dan statemen kritis terhadap hal tersebut. Berikut beberapa point statemen saya:

1. “Duuaar”, dentuman itu menggelegar, merobek-robek dan melumat nurani keadilan, nyaris lebih dahsyat dari gempa dan tsunami yang terjadi di Palu-Donggala takala Indonesialeaks merilis hasil investigasinya yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di republik tercinta ini dan indikasi kongkalingkong untuk menutupi rekam jejak kasus ini.

2. Tak hanya buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang memuat indikasi transaski kejahatan tapi juga fakta adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi “jadah” atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti. Kasus penyuapan atas Paskalis Akbar oleh Basuki Hariman. Yang melegakan, kejadian itu juga diketahui penyidik KPK lainnya serta terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017.

3. Tak pelak lagi, perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman.

4. Yang lebih mengerikan seolah menghancurkan wajah dewi keadilan, Barita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017 yang memuat keterangan saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, justru tidak ada di dalam berkas perkara. Yang tersebut di dalam berkas perkara jutsru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi jadah itu;

5. Padahal BAP yang dibuat penyidik Surya itu, memuat keterangan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Indonesialeaks menyatakan “Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain”, baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI.

6. Yang harus dipersoalkan dalam seluruh kekisruhan ini, dimana posisi hukum dan nurani keadilan dari komsioner KPK yang sekaligus Pimpinan KPK. Kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi didepan mata, hidung dan telinga mereka, tapi Pimpinan KPK “tinggal diam”, “mati” akal-nurani keadilannya dan “mati suri” . Yang tidak bisa dimaafkan dan sulit untuk dimengerti, Pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi Lembaga KPK yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah sehingga dapat dipercaya rakyat serta menjadi “pelepas dahaga harapan”.

7. Tidak ada pilihan lain, Pimpinan KPK harus segera “bangkit”, bertindak “waras” dan “menegakan keberaniannya”, jangan lagi mau “dipenjara” ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan “kebusukan” yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan. Misalnya, menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul dipemeriksaan pengadilan.

8. Perlu diajukan pertanyaan yang lebih teliti, apakah betul sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Internal KPK atas kasus diatas? Apakah benar, hasil pemeriksaan dari Pengawas Internal telah disampaikan pada Pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Jika hal iktu tidak benar maka Pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya “menyembunyikan” kejahatan tapi juga “melindungi” pelaku kejahatannya dan “memanipulasi” proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan.

9. Tindakan penyidik KPK yang diduga merobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (Pasal 1 angka 9 jo Pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai Pelanggaran Disiplin Berat sesuai Pasal 8 hurug g, l, dan n dari Peraturan KPK No. 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikatagorikan sebagai tindak pidana (setidaknya merintangi proses pemeeriksaan atau obstruction of justice) dan telah timbul kerugian maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul bukan sekedar mengembalikan ke instansi asalnya.

10. Saya mendesak, Ketua KPK Agus Raharjo, tidak lagi “bersilat lidah” dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat dengan menyatakan “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain”. Pimpinan KPK berhentilah “bertameng” kenaifan karena sudah sangat menyebalkan . Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru “menyembunyikan” dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakan nilai-nilai dasar KPK (integritas, keadilan, profesionalitas, kepemimpinan dan religiusitas) tapi justru mengingkarinya sebagaimana tersebut di dalam alenia keempat dan kelima Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

11. Kini, Pimpinan KPK tengah “diuji” dan publik diseantero republik sedang mengamati, apakah masih punya “sedikit” nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di republik ini untuk mendapatkan konfirmasi sesuai klaim dari Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan “catatan dalam buku merah itu belum tentu benar”. Karena itu mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini. Demikian beberapa point statemen terkait kolaborasi liputan Indonesialeaks.

Jika rekan-rekan jurnalis ingin wawancara lebih lanjut silahkan mengirim pertanyaan melalui pesan Whatsapp ke nomor saya. Kontak Person: Bambang Widjojanto ( +62816-1488-182 )

Baca juga :