[PORTAL-ISLAM.ID] BANYUMAS - Tidak kurang dari 80 kader inti dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mundur ramai-ramai dari kepengurusan DPD setempat dan dari keanggotaan partai.
Secara simbolis, sejumlah pengurus mencopot jas pengurus PKS berwarna putih.
Selain itu, mereka mengembalikan amanah sebagai pembina unit pelaksanaan pembinaan anggota (UPPA) serta non aktif sebagai anggota partai.
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Banyumas Ustadz Mahfulyono mengatakan pengunduran diri pengurus dan non aktif sebagai anggota partai sebagai akibat dari situasi internal PKS yang tidak kondusif untuk beraktifitas dan berdakwah.
"Melihat situasi internal PKS yang semakin tidak kondusif untuk beraktifitas dan berdakwah maka kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakam sikap:
1. Mengundurkan diri dari Pengurus DPD PKS Kabupaten Banyumas
2. Mengembalikan Amanah sebagi Pembina UPPA (Unit Pelaksana Pembinaan Anggota)
3. Non aktif sebagai Anggota Partai," demikian pernyataan sikap yang disampaikan hari ini, Senin (23/10/2018).
Berikut kutipan pernyataan sikap:
Sebagai kader perjalanan kami bersama PKS bukanlah perjalanan yang singkat. Sebagian dari kami adalah para perintis dan juga kader yang telah mengabdikan diri sebagai pembina dan pengurus DPD PKS selama 19 tahun, sejak jaman Partai Keadilan (PK). Tetapi perjalanan 19 tahun yang kami lalui pada akhirnya harus menemui kenyataan bahwa saat ini terjadi persoalan serius di internal PKS yang berujung pada sikap kecurigaan, upaya memata-matai dan intimidasi sebagian oknum struktur dan kader partai kepada kader yang dipandang tidak loyal sehingga berujung pada konflik dan perpecahan partai.
Eskalasi memuncak sejak adanya kewajiban kepada seluruh kader untuk mengikuti Dauroh/Pelatihan ELIT (Educational Leadership Training) dimana puncak pelatihan tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas kader diatas materai 6000 rupiah.
Pakta Integritas tersebut berisikan kesepakatan terhadap tadzkiroh DSP PKS no. 60 yang menurut kami memaksakan atau menjustifikasi kehendak Pimpinan PKS secara sewenang-wenang walaupun melanggar AD/RT PKS.
Akibat dari pemberlakukan Pakta integritas tersebut, secara langsung atau tidak langsung pengurus PKS memberikan 'labelisasi' kepada kader yang bertanda tangan adalah 'loyalis' dan yang tidak bertanda tangan adalah kader 'tidak loyal/pembangkang'. Hal tersebut tentunya telah menyakiti hati kader yang telah lama berjuang tanpa pamrih dengan segenap jiwa dan raga selama 19 tahun, yang pada akhirnya dinilai hanya dengan selembar materai 6000 rupiah.
Akibat lainnya dari pemberlakukan Pakta Integritas tersebut, terjadi gerakan intimidasi kepada kader secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) baik melalui SMS, WA, maupun mendatangi langsung dengan mengintimidasi kader yang mengambil pilihan untuk tidak menandatangani Pakta Integritas. Dengan menyebarkan informasi yang menjurus fitnah. Bahkan kami menyayangkan sebagian ASN yang memiliki kedekatan informal dengan PKS ikut secara aktif melakukan intimidasi kepada kader-kader untuk menandatangani Pakta Integritas, sudah barang tentu tindakan ini menyalahi UU ASN yang menuntut netralitas yaitu tidak masuk lebih jauh dalam urusan rumah tangga partai.
Melihat situasi internal PKS yang semakin tidak kondusif untuk beraktifitas dan berdakwah maka kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakam sikap:
1. Mengundurkan diri dari Pengurus DPD PKS Kabupaten Banyumas
2. Mengembalikan Amanah sebagi Pembina UPPA (Unit Pelaksana Pembinaan Anggota)
3. Non aktif sebagai Anggota Partai.
Purwokerto, 23 Oktober 2018