Clear! Apakah Atribut Tauhid Dilarang? Mabes Polri: Kalimat Tauhid Tidak Ada Masalah


[PORTAL-ISLAM.ID] Hari-hari ini publik dihebohkan dengan pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid لا اله الا الله محمد رسول الله (Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah) yang dilakukan anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018 lalu.

Banser mengklaim dan berdalih yang dibakar adalah bendera HTI yang telah dilarang oleh Pemerintah.

Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) membatalkan agenda ceramah di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur karena adanya penolakan yang dikaitkan dengan tuduhan UAS ditunggangi HTI karena beberapa crew UAS memakai topi atau atribut bertuliskan kalimat Tauhid.

Saat kejadian UAS, tvOne melakukan wawancara dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto terkait atribut bertuliskan kalimat Tauhid yang diidentikan dengan HTI.

Kadiv Humas Mabes Polri menegaskan berdasarkan keputusan Kemenkumham bahwa yang dilarang adalah organisasi HTI.

"Yang dibubarkan adalah organisasi HTI dan kegiatan-kegiatannya, kalau atribut-atributnya tidak disebutkan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.

"Kalau kalimat Tauhid tidak ada masalah," tegasnya.

Eks Jubir HTI Ismail Yusanto juga menjelaskan bahwa HTI tidak punya bendera HTI. Bendera yang dibakar Banser itu adalah bendera Ar Roya (Panji Rasulullah), bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat Tauhid.

Simak selengkapnya video:

Baca juga :