CATAT! Jadi Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto Tak Bisa Dipidana


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pasca terungkapnya kebohongan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan yang menimpanya, beredar luas kabar dilaporkannya 17 nama tokoh oposisi oleh kubu petahana yang diwakili oleh Farhat Abbas.

"Laporannya sudah kami sampaikan tadi sore," kata Farhat Abbas, Rabu, 3 Oktober 2018.

Laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM telah sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.

Terkait laporam Farhat tersebut, pengacara muda Dusri Mulya mengatakan bahwa seseorang yang menjadi korban kebohongan tak dapat dipidana. Pernyataan tersebut disampaikan Dusri melalui akun twitter pribadinya @dusrimulya.
Baru bisa kena Pasal Laporan Palsu..

Bila pembuat berita bohong saja tak bisa dipidana, masa iya orang yg termakan dan jd korban berita bohong itu bisa dipidana?

Bagaimana mungkin orang yg jd korban dipidana?
😊 — Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018

Baca juga :