[PORTAL-ISLAM.ID] Pasca terungkapnya kebohongan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan yang menimpanya, beredar luas kabar dilaporkannya 17 nama tokoh oposisi oleh kubu petahana yang diwakili oleh Farhat Abbas.
"Laporannya sudah kami sampaikan tadi sore," kata Farhat Abbas, Rabu, 3 Oktober 2018.
Laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM telah sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
RS baru bisa dipidana kalau sudah sempat melapor kepada Polisi..— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Baru bisa kena Pasal Laporan Palsu..
Bila pembuat berita bohong saja tak bisa dipidana, masa iya orang yg termakan dan jd korban berita bohong itu bisa dipidana?
Bagaimana mungkin orang yg jd korban dipidana?
😊
Kebohongan yang bisa dipidana lainnya adalah yg memuat fitnah dan merugikan martabat seseorang— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Kasus RS tak masuk ini, krn RS tak sebut nama..apalagi orang yg termakan cerita bohong RS, makin tak layak dipidana
Jd laporan Farhat bagaimana?— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Saya yakin Farhat jg paham klo orang yg bela RS adalah korban cerita RS
Toh RS sudah akui dan minta maaf telah bohongi publik..sehingga orang2 yg dilaporkan farhat merupakan korban kebohongan, bkn pelaku penyebar kebohongan
Mens Rea nya tak ada