Berbau LGBT, Acara Mister dan Miss Gaya Dewata Ditolak Muhammadiyah Bali


[PORTAL-ISLAM.ID] DENPASAR - Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali menolak Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018, pada 10 Oktober 2018 di Bhumiku Convetion Hall Bali. Pasalnya acara tersebut diduga mengandung aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali, Zulfikar Ramly menegaskan bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai budaya Indonesia. Selain itu, juga bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.

“Aktivitas LGBT bertentangan dengan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 28 J dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” tegas Zulfikar Ramly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kiblat.net, Selasa (09/10/2018).

Zulfikar menekankan bahwa prilaku LGBT beserta seluruh kegiatan yang bermuatan menyimpang adalah bentuk prilaku yang inkonstitusional. Terlebih, kata Ramly, di dalam Islam, LGBT merupakan perbuatan haram.

“Majelis Hukum, HAM dan Konstitusi Muhammadiyah Bali memohon kepada pemerintah dalam hal ini, pihak aparat kepolisian daerah Bali untuk melarang dan membatalkan serta membubarkan kegiatan tersebut,” tegasnya. (Kiblat)
Baca juga :