Bawaslu Duga Jokowi-Maruf Curi Start Kampanye di Media Cetak


[PORTAL-ISLAM.ID]

▶️ Timsesnya kena kasus korupsi
▶️ Sekarang kasus curi start kampanye di media cetak

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran kampanye, lantaran memasang iklan di salah satu media cetak taraf nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23, kandidat baru boleh memasang iklan di media massa pada 21 Maret-13 April 2019.

"Dugaannya memang ada, ada ya, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan," ucap Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Rabu (17/10/2018)

Bagja mengatakan saat ini pihaknya belum membicarakan hal itu dalam rapat pleno. Bawaslu, katanya, masih mengkaji apakah termasuk iklan kampanye atau bukan.

Iklan Jokowi-Maruf di salah satu media cetak nasional mencantumkan nomor urut serta foto secara jelas. Dalam iklan tertulis 'kalimat Jokowi-Maruf Amin untuk Indonesia'. Slogan 'Indonesia Maju' juga tercantum di sana.

Selain itu, iklan tersebut mencantumkan nomor rekening 0230-01-003819-30-2 atas nama TKN Joko Widodo-Maruf Amin di BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta disertai kalimat 'salurkan donasi anda'. Nomor telepon yang tercantum dalam iklan yakni 08112201901.


Bagja belum mau menyimpulkan apakah iklan tersebut tergolong iklan kampanye meski telah jelas tercantum foto dan nomor urut. Meski begitu, dia menegaskan Bawaslu bakal menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Kalau ditindak dan kemungkinan terbukti, ya tentu ditindak. Tapi kan tergantung Sentra Gakkumdu, ada polisi, ada jaksa, nanti mereka menilai itu seperti apa," kata Bagja.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal. Hal itu diatur dalam Pasal 472.

Di sana disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp12 juta.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :