[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan mengungkapkan bahwa pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser Garut telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.
Menurutnya, ketentuan Pasal 156a KUHP terdapat dua jenis tindak pidana penodaan agama. Yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.
Ia memaparkan, unsur pertama yang terpenuhi adalah unsur dengan sengaja. Dalam hal ini, unsurnya cukup ungkapan perasaan yang dapat kita lihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid telah memenuhi unsur ini.
“Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid maka unsur sengaja telah terpenuhi,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Selasa (23/10/2018).
Unsur kedua yang terpenudi adalah unsur dimuka umum. Perbuatan oknum anggota ormas Banser yang melakukan pembakaran di alun-alun/lapangan, kata dia, sudah memenuhi unsur di muka umum.
“Karena yang dimaksud muka umum adalah cukup perbuatan itu dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga, meskipun hanya 1 orang saja atau perbuatannya (diketahui publik.red) atau tempat itu dapat didatangi orang lain atau diketahui/didengar publik,” tuturnya.
Kemudian, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, unsur ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Chandra menyebutkan, bentuk perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan adalah bersifat alternatif. Artinya cukup salah satu perbuatan tersebut, sudah terpenuhi unsur ini.
“Adapun perbuatan oknum anggota ormas Banser yang ‘mengambil bendera tauhid dari salah satu peserta’ dengan alasan mengamankan, kemudian melakukan pembakaran, maka perbuatan itu memenuhi unsur perasaan dan perbuatan permusuhan dan penodaan sesuatu agama yang dianut di Indonesia,” paparnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa telah jelas bendera hitam yang bertuliskan kalimat tauhid denga tulisan putih adalah bendera Rasulullah Saw. Begitu juga bendera warna putih bertuliskan kalimat tauhid dengan tulisan warna hitam adalah Panji Rasulullah Saw dan bendera umat Islam.
“Maka perbuatan merebut dan kemudian melakukan pembakaran adalah bentuk penodaan dan pelecehan terhadap agama. Kalau bentuk penghormatan adalah dengan mengibarkan, dan menciumnya. Jadi perbuatan oknum anggota ormas tersebut memenuhi Unsur Pasal 156a KUHP,” tukasnya.
Sumber: Kiblat