[PORTAL-ISLAM.ID] Tiga hari ini, di berbagai halaman media mainstream ramai dibahas mengenai Dana Kelurahan. Tanggapan beragam pun diberikan atas dana tersebut yang rencananya akan dicairkan pemerintah pada Januari 2019 karena menunggu payung hukumnya.
Dana kelurahan sebesar 3 triliun rencana mengambil dari alokasi dana desa.
Sementara itu di gedung parlemen, salahsatu anggota fraksi pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut bahwa dana desa telah dibicarakan 2015, lalu mengapa baru saat ini direncanakan masuk anggarannya.
Mengutip media tribunnews.com, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengkritik dana kelurahan karena belum memiliki payung hukum yang jelas, namun sudah buru-buru dianggarkan.
“Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, anggaran untuk dana kelurahan ini sudah masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Anggarannya diambil dari dana desa. Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 Triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.
Di sisi lain, Mardiasmo juga mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan.
Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN. Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan.
Terlepas itu semua, dana kelurahan bisa menjadi sebuah hal politis apabila dikaitkan dengan waktunya pencairannya yang mendekati pilpres 2019.
Dari anggaran yang belum ada payung hukumnya sudah memberitahukan, dana kelurahan adalah dana dengan agenda tersembunyi (bersifat tiba-tiba).
Bisa menjadi perhatian, karena efek dan dampaknya secara psikologi dana kelurahan dapat ‘menyandera’ lurah serta aparatur kelurahan dalam keberpihakannya di pilpres 2019.
Dana kelurahan dengan anggaran tanpa payung hukum bisa menjadi kebijakan kontroversial, karena bisa disebut kebijakan untuk menarik dukungan.
Pendukung Jokowi Ma’ruf Amin pun ramai-ramai menyatakan dukungannya atas rencana dana kelurahan tersebut, seolah dana kelurahan adalah program yang bisa menaikkan elektabilitasnya.
Dalam konstetasi pemilihan pemimpin negeri, kebijakan yang dibuat oleh petahana dengan memanfaatkan faktor x , adalah sebuah hal yang mungkin saja terjadi.
Agar lebih fair, mari kita melihat dan menilainya dengan logika terbalik.
Bagaimana kalau dana kelurahan adalah agenda yang dikeluarkan oleh petahana Prabowo Subianto jelang pilpres 2019?
Lalu bagaimana tanggapan dari pendukung Jokowi?
Semua pasti akan menolak, dan menyebut Prabowo mencuri kesempatan untuk menaikkan elektabilitas.
Nyinyiran serta Bullyan sudah pasti keluar tujuh hari tujuh malam, karena kuatir mempengaruhi merosotnya elektabilitas Jokowi.
Kebijakan Prabowo terkait dana kelurahan ramai-ramai disebut kebijakan kontroversial dan norak.
Semua celah titik yang bisa menjatuhkan nama Prabowo terkait alokasi dana kelurahan sudah pasti dicari untuk dijadikan bahan.
Semua buzzer Jokowi akan mendistorsi semua hal terkait Prabowo dan dana kelurahan, seolah kuatir akan mempengaruhi elektabilitas keterpilihan Jokowi di pilpres 2019.
Cara melihat dan menilai kebijakan anggaran tiba-tiba bernama dana kelurahan yang tidak memiliki payung hukum haruslah dengan kacamata suksesi.
Mana yang bisa disebut program yang murni program pemerintah sesuai agenda APBN, dan mana yang bisa disebut program petahana karena tujuannya terkait elektabilitas suksesi.
Kacamata fairnya, bisa melihat agenda dan program yang tiba-tiba ada ini, termasuk upaya membeli suara dibalik pemberian dana kelurahan.
Siapapun, yang ditempatkan menjadi pihak dalam kontestasi pilpres, pasti akan menilai program dana kelurahan ini adalah program penuh agenda tentang pilpres 2019.
Dana kelurahan adalah dana yang bisa menjadi dana yang menyandera keberpihakan aparatur kelurahan dalam suara pilpres 2019.
Untung saja, bukan Prabowo yang lakukan kebijakan penuh kecurangan tersembunyi itu, karena juga akan menempatkan sosok Prabowo disebut calon curang dan sebagainya dalam bahan nyinyiran dan Bullyan di semua laman medsos.
Seandainya Prabowo yang mengeluarkan dana kelurahan, bisa hancur laman medsos penuh kebencian.
(by Bang dw)
Sumber: https://dw-opini.home.blog/2018/10/23/andai-prabowo-yang-menetapkan-dana-kelurahan/