[PORTAL-ISLAM.ID] Kedamaian karnaval kampanye damai yang digelar Ahad, 23 September 2018 dirusak oleh beberapa pendukung Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin yang membawa alat peraga kampanye selain bendera partai.
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa dalam edaran, tidak diperbolehkan membawa alat peraga apapun.
"Dari KPU jelas dari edaran yang kami terima adalah tidak tidak boleh membawa alat peraga kampanye karena semua disediakan oleh KPU, dan kami mengikuti aturan itu ternyata yang lain tidak diikuti, dan kami merasa terjebak di dalam euforia permainan ini sekelompok pendukung Pak Jokowi," tegas Ferdinand.
Warganet pun mengunggah bukti-bukti tersebut.
KPU & Bawaslu ini ngapain aja ya? Bikin aturan, terus ada pelanggaran, kok mingkem aja.— Abah (@Abaaah) September 23, 2018
Apakah KPU & Bawaslu ini netral, atau berpihak ke kelompok tertentu? @KPU_ID @bawaslu_RI #CurangSejakAwal pic.twitter.com/43z0FWYWoe
Jangan sampai terjadi kecurangan sejak awal. Kita harus jadikan Pemilu 2019 lebih baik dari Pemilu2 sebelumnya, bukan sebaliknya. #CurangSejakAwal pic.twitter.com/G74ccfvBlc— Abah (@Abaaah) September 23, 2018
Terang benderang mereka membawa atribut padahal tidak diperbolehkan. Kalo ngga diberi sanksi berarti #CurangSejakAwal dong ?— IG : dimasakbarz (@dimasakbarz) September 23, 2018
Beda banget sama kubu #PrabowoSandi pic.twitter.com/vSctC5Gll2