[PORTAL-ISLAM.ID] Penolakan 85 elemen masyarakat Solo terhadap deklarasi kelompok relawan Garda Jokowi besutan Antasari Azhar yang rencananya diselenggarakan di Lapangan Kota Barat, Kamis, 20 September 2018 mendapat tanggapan luas warganet. Polisi ditantang warganet untuk menepati janji membubarkan deklarasi Garda Jokowi karena acara tersebut ditentang masyarakat Solo. (Baca:)
Di tempat terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawasalu Kota Solo, Poppy Kusuma, menegaskan Bawaslu tak segan menindak bagi siapapun yang melanggar aturan terkait kampanye.
Ia mengimbau panitia untuk menggelar acara di dalam gedung atau indoor.
"Sarannya untuk panitia kalau bisa di dalam gedung saja atau indoor untuk menghindari potensi pelanggaran lain," jelasnya, Senin, 17 September 2018.
Akibat penolakan dan penegasan Bawaslu tersebut, panitia deklarasi akhirnya memindahkan lokasi deklarasi ke Gedung Wanita, Manahan, Solo.
Penyelenggara acara, Baningsih, mengatakan masalah terkait Deklarasi Garda Jokowi sudah clear.
“Kami pindah ke Gedung Wanita,” ujarnya.
Meski digelar indoor, Poppy Kusuma tetap mengingatkan panitia juga tetap harus memperhatikan beberapa aturan. Di antaranya, panitia dilarang menyertakan logo dan nomor urut parpol dalam acara deklarasi seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 69 Huruf K yakni tentang citra diri parpol bahwa tidak boleh ada logo dan nomor urut parpol sebelum masa kampanye yang ditentukan.