[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar adanya penolakan terhadap rencana Deklarasi Garda Jokowi oleh 85 elemen masyarakat Solo yang terdiri dari ormas Islam, takmir masjid, gabungan laskar dan majelis taklim beredar luas di media sosial.
Surat keberatan atas rencana Deklarasi Garda Jokowi yang akan dilangsungkan di Lapangan Kota Barat pada Kamis, 20 September 2018 esok hari ditujukan Kapolresta Surakarta, Walikota Surakarta, Ketua KPU Kota Surakarta dan Ketua Bawaslu Kota Surakarta.
Salah satu elemen masyarakat Solo yang menolak Deklarasi Garda Jokowi tersebut menilai, deklarasi tersebut dapat mengganggu kondusifitas kota Solo karena saat ini belum memasuki masa kampanye dan berdekatan proses tahapan pilpres dan pileg.
“Untuk menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat kota Solo dan sekitarnya alangkah eloknya deklarasi yang bermuatan politik mendukung salah satu kandidat capres cawapres seyogyanya tidak dilakukan karena berpotensi mengganggu keamanan, ketentraman, kenyaman warga masyarakat Solo yang merindukan kedamaian dan kerukunan,” ungkap Endro Sudarsono, perwakilan dari dari The Islamic Study and Action Center (ISAC), seperti dirilis Jurnal Islam.
Endro menambahkan, penyelenggaraan deklarasi yang dilaksanakan bukan pada masa kampanye, juga melatarbelakangi penolakan ini.
“Pertimbangan waktu juga, belum masa kampanye baik Pilpres ataupun Pileg,” sambungnya.
Selain itu, Endro beralasan bahwa Lapangan Kota Barat adalah fasilitas umum yang sebaiknya sebelum tahapan kampanye tidak diselenggarakan acara-acara yang berbau politik.
“Apalagi mendukung salah satu capres atau cawapres,” ujarnya.
Munculnya penolakan oleh berbagai elemen masyarakat Solo ini, harap Endro, seharusnya menjadi pertimbangan pihak keamanan untuk tidak mengijinkan kegiatan tersebut. Endro khawatir, aksi serupa akan muncul dari pendukung pasangan Capres dan Cawapres lainnya.
“Acara ini bisa menjadi dasar pendukung Capres atau cawapres lainnya untuk melakukan aksi serupa, yang bisa memunculkan gesekan dan kegaduhan di kota Solo dan sekitarnya,” jelas Endro.
“Untuk itu kepada Kapolresta Surakarta, Walikota Surakarta, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kota Surakarta untuk menolak penyelenggaraan deklarasi tersebut,” tutupnya.
Penolakan terhadap rencana deklarasi Garda Jokowi oleh beberapa elemen masyarakat Solo di antaranya Bang Japar Solo Raya, FOSAM, KMM, ANNAS Solo Raya, GBN Solo Raya, PA 212 Solo Raya, FOSKAM, FUI Gentan, FUI Karanganyar, ELC Grup, Al Fath, KMS, DSKS, Jamaah Ansharusy Syariah, dan LUIS ini ditanggapi serius oleh warganet.
Mereka menilai, penolakan ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian untuk bertindak adil, karena sebelumnya, Irjen Polisi Setyo Wasisto pernah menegaskan bahwa Polisi tidak berpihak dan akan membubarkan deklarasi Jokowi 2 Periode bila ada penolakan.
Berikut kutipan pernyataan Polri tanggal 3 September yang dikabarkan Liputan6:
Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.
Dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, aturan ini mengikat bagi kedua kelompok pendukung.
"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," Setyo menandaskan.
(Link: https://m.liputan6.com/pilpres/read/3634985/polri-terbitkan-pedoman-tangani-deklarasi-tagar-dukungan-pilpres)
Berikut kutipan pernyataan Polri tanggal 3 September yang dikabarkan Liputan6:
Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto.
Dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, aturan ini mengikat bagi kedua kelompok pendukung.
"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," Setyo menandaskan.
(Link: https://m.liputan6.com/pilpres/read/3634985/polri-terbitkan-pedoman-tangani-deklarasi-tagar-dukungan-pilpres)
MARI KITA TUNGGU.......— Izzul Islam (@izzulislam77) September 18, 2018
APAKAH POLRI @DivHumas_Polri BISA BERTINDAK ADIL.....???
Krn sudah ada penolakan dari elemen masyarakat, maka seharusnya Polri tidak mengizinkan acara deklarasi dukung Jokowi....
Jika mereka tetap deklarasi, POLRI HARUS MEMBUBARKAN
https://t.co/jIjFoOJorl
"Kata Pak Polisi...Deklarasi bisa dibubarkan jika ada PENOLAKAN... Bagaimana dengan yg ini? Berani Uji Nyali?
😃😃😃," tantang akun twitter @zgt1980.
"Uji nyali polisi kalau polisi tetap memberikan ijin berarti jilat ludah sendiri," cuit akun @oyok_712.
Tak sedikit pula warganet yang meragukan keberanian polisi melarang berlangsungnya deklarasi Garda Jokowi di Solo.
"Sangat sangat ga yakin dgn keberanian polisi. Pasti nanti alibinya lain. Catet! Mendingan menjilat ludah sendiri dan malu dihadapan rakyat Indonesia. We'll see," cuit @summa_isme.