[PORTAL-ISLAM.ID] Sejak kemarin, Senin 24 September 2018, lini masa twitter dihebohkan cuitan-cuitan para pendukung petahana terkait adanya "dzikir" dalam proses pengeroyokan dan penyiksaan yang menewaskan pendukung Jakmania Haringga Sirla. Pasalnya, dalam video yang beredar luas di jejaring media sosial, nampak jelas terdengar lantunan kalimat tauhid tersebut.
Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, "Tiada Tuhan Selain Allah.."— Denny siregar (@Dennysiregar7) September 23, 2018
Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia ?
Berdzikir sambil menyiksa orang sampai mati itu hasil pendidikan radikalisme yang dipelihara selama sekian puluh tahun.— Denny siregar (@Dennysiregar7) September 24, 2018
Anak-anak itu di pendidikan agamanya selalu diajarkan ayat perang, bukan ayat kasih sayang.
Masih bilang radikalisme itu tidak berbahaya ?
Fenomena kalimat tauhid yg dilantunkan saat pembunuhan supporter bola sungguh sgt mengejutkan, sekaligus penting untuk diteliti. Apakah kecenderungan islamis ini khas bobotoh ato jg terjadi di supporter lain? Apakah ada kaitannya dg gejala menguatnya radikalisme keagamaan?— savic ali (@savicali) September 24, 2018
Video pengeroyokan Haringga Sirla dengan latar belakang kalimat tauhid tersebut akhirnya menimbulkan perdebatan di dunia maya. Seorang warganet yang juga merupakan jurnalis senior, Edy Ahmad Effendi membantah keras tudingan para pendukung petahana tersebut. Pasalnya, ia berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Saya di TKP. Tak ada yang teriak kalimat tauhid. Ada rekaman aslinya, sudah dishare. Yang ada kalimat tauhid, itu editan. Silakan cek sendiri.— Effendi (@eae18) September 25, 2018
Pernyataan Edy ini dikuatkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa video dengan seruan "Laa Ilahailallah" tersebut adalah HOAX.
"Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, seperti dirilis Republika.
Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.
"Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Trunoyudho.
Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga kemarin siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.
-------
Video suara asli sebelum diedit burung pemakan bangkai @Dennysiregar7 @savicali video plus capture pic.twitter.com/8pHrvhnEbX— TehBotolBack #OpPedoHunt (@Ndon08Back) September 25, 2018