BANTAH TELAK HOAX yang Disebar Buzzer Petahana, Polisi: Tidak Ada Kalimat Tauhid Dalam Penyiksaan Jakmania


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sejak kemarin, Senin 24 September 2018, lini masa twitter dihebohkan cuitan-cuitan para pendukung petahana terkait adanya "dzikir" dalam proses pengeroyokan dan penyiksaan yang menewaskan pendukung Jakmania Haringga Sirla. Pasalnya, dalam video yang beredar luas di jejaring media sosial, nampak jelas terdengar lantunan kalimat tauhid tersebut.



Video pengeroyokan Haringga Sirla dengan latar belakang kalimat tauhid tersebut akhirnya menimbulkan perdebatan di dunia maya. Seorang warganet yang juga merupakan jurnalis senior, Edy Ahmad Effendi membantah keras tudingan para pendukung petahana tersebut. Pasalnya, ia berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Pernyataan Edy ini dikuatkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa video dengan seruan "Laa Ilahailallah" tersebut adalah HOAX.

"Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, seperti dirilis Republika

Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana. 

"Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Trunoyudho.

Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga kemarin siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.
-------
Baca juga :