[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno telah mengurus dokumen persyaratan maju Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Sandi akan mundur dari jabatan Wagub DKI Jakarta besok pagi.
"Besok pagi kayaknya," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Kamis (9/8/2018), seperti dikutip detikcom.
Pernyataan Taufik menjawab pertanyaan kapan Sandi mundur dari jabatan Wagub DKI Jakarta.
Taufik diisukan jadi pengganti Sandi di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Taufik hanya menjawab normatif saat dimintai konfirmasi mengenai isu itu.
"Sesuai UU pengisian jabatan, wagub diusulkan oleh partai pengusung dipilih DPRD," sebutnya.
Partai pengusung pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno adalah Gerindra dan PKS.
Sebelumnya, Sandiaga juga sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai persyaratan maju capres/cawapres.
"Iya barusan Sandiaga (mengajukan). Sudah ada tiga orang yang ajukan, Jokowi, Prabowo, Sandiaga," kata pejabat Humas PN Jakpus Jalamudin Samosir.
Dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI, Sandi tak perlu lagi ijin dari Presiden Jokowi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, Bab III Pasal 29, Ayat (1) yang mengatur Gubemur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang akan dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres harus meminta izin kepada Presiden.