Putusan Kasasi MA Menangkan Fahri Hamzah Lawan PKS


[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akhirnya dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung (MA) melawan beberapa petinggi PKS.

Dalam putusan kasasi MA No. Register 1876 K/PDT/2018 tanggal 30 Juli 2018, MA menolak gugatan yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan sebelumnya yang memenangkan Fahri Hamzah.

Putusan Kasasi MA ini telah dipublikasikan melalui situs MA.

Link: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/

Di kolom 'Nama Para Pihak' isikan Fahri Hamzah, lalu klik 'Cari'.. Nanti akan terlihat dibawah, lalu klik 'Lihat Detail'.


Dalam amar putusan MA ini tertulis: TOLAK.

Pengajuan Kasasi MA ini dilakukan oleh PKS setelah sebelumnya PKS kalah di tingkat banding (Pengadilan Tinggi), dan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri.

- Pada 24 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016.

Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

- Perkara ini, bermula ketika Fahri Hamzah menggugat pemecatan sepihak yang dilakukan DPP PKS. Fahri menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan melalui putusannya Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL pada 14 Desember 2016, memenangkan Fahri Hamzah dan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku).

Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. Phak tergugat (beberapa pimpinan DPP PKS) juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

- Gugatan di PN Jakarta Selatan diajukan Fahri Hamzah pada April 2016. Fahri menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman serta Majelis Tahkim dan Ketua BPDO.

- PKS mengajukan banding, tapi kalah di Pengadilan Tinggi. Lalu mengajukan kasasi ke MA, juga kalah lagi.

- Ini sekaligus kekalahan PKS ke 4 kali melawan Fahri Hamzah:
(1) Putusan Sela PN Jaksel
(2) Putusan Akhir PN Jaksel
(3) Putusan Banding Pengadilan Tinggi
(4) Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Baca juga :