PRESIDEN LAMBAT RESPON ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT BENCANA NTB
Oleh: Fadli Zon
(Wakil Ketua DPR RI)
1) Kamis kemarin (23/8), Presiden @jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait bencana gempa bumi di NTB. Menurut pemerintah, dgn Inpres itu penanganan bencana di NTB kini sepenuhnya mirip “Bencana Nasional”.
2) Tapi sy lihat Inpres itu sebenarnya masih mengabaikan tuntutan masyarakat. Sy dengarkan aspirasi masy yg mendesak Presiden segera menetapkan bencana di Lombok dan daerah lain di NTB sebagai 'Bencana Nasional'. Mestinya Presiden perhatikan aspirasi tsb.
3) Apalagi, aspirasi itu bukan hanya disampaikan masy NTB, tapi banyak pihak di tanah air, termasuk para relawan dan sejumlah lembaga kemanusiaan yg telah terjun ke sana sejak hari pertama bencana.
4) DPRD Provinsi NTB juga telah menyampaikan surat resmi kpd pemerintah agar bencana di Lombok segera ditetapkan sbg 'Bencana Nasional'. Mestinya Presiden mendengarkan hal itu.
5) Sayangnya, pemerintah mengabaikan aspirasi tsb. Mereka menyatakan status bencana di Lombok tak perlu mnjd bencana nasional termasuk krn bs mengganggu sektor pariwisata. Pernyataan ini bs menyakiti perasaan korban bencana di NTB.
6) Apalagi, ketika pemerintah menolak menjadikan bencana Lombok sbg bencana nasional, masy membaca surat edaran Mendagri meminta para Bupati/Walikota dan Gubernur menyisihkan sebagian APBD dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) untuk menolong pemerintah NTB.
7) Belakangan, kita juga membaca surat permohonan bantuan kepada seluruh kepala daerah yg diteken Gubernur NTB.
8) Soal anggaran juga simpang siur. Berapa sebenarnya anggaran yg telah diturunkan pemerintah pusat? Inipun harus terbuka dan transparan.
9) Wajar jika ada yg membandingkan dgn anggaran penyelenggaraan pesta pembukaan Asian Games yg menelan lebih dari setengah trilyun atau dana sidang IMF/Bank Dunia Oktober mendatang yg mencapai Rp. 1 trilyun.
10) Kita tak ingin penanganan bencana besar jadi amatiran begini, seolah-olah tak ada tata kelola standar. Padahal, tata kelola penanganan bencana itu ada regulasinya. Ada UU No. 24/2007, PP No. 21/2008, dan juga Perpres No. 17/2018.
11) Kapan sebuah bencana ditetapkan sbg “bencana daerah”, atau jd “bencana nasional”, sudah ada ketentuannya. Sebenarnya gempa di NTB sudah sgt layak dijadikan bencana nasional. Sehingga tanggung jawab bukan lagi di pemerintah lokal yg juga mnjd korban gempa.
12) Masyarakat pantas bertanya-tanya. Jika memang bencana di Lombok skalanya masih bencana daerah, kenapa operasi tanggap darurat dipimpin seorang Menko?
13) Sebaliknya, jika skala riilnya diakui pemerintah sama dgn bencana nasional, kenapa tanggung jawabnya tak segera diambilalih pemerintah pusat? Itu pertanyaan-pertanyaan dasar.
14) Keluarnya Inpres ttg penanganan bencana Lombok kemarin, menurut sy, tak berhasil mengobati kekecewaan masy terdampak. Selain respon pemerintah sgt lambat, masy berharap bukan hanya tanggap darurat yg bersifat teknis, tapi jg psikologis.
15) Status ‘bencana nasional’, adalah representasi hadirnya negara secara konkret di tengah korban. Negara di sini tentu saja pemerintah pusat, eksekutif. Masyarakat yg jadi korban gempa secara psikologis terbantu oleh jaminan negara.
16) Perlu pernyataan tegas yg bisa membesarkan hati, bahwa negara melalui pemerintah bertanggung jawab melindungi rakyat, bahwa negara akan mengambil alih tanggung jawab melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Itu yg diinginkan oleh masyarakat.
17) Penolakan pemerintah ttg status 'bencana nasional', menjadi sikap yg diskriminatif terhadap korban gempa. Apalagi gempa masih terus berlangsung dan masyarakat makin traumatik.
18) Seharusnya Presiden @jokowi segera menetapkan status Bencana Nasional dan menyatakan terbuka bahwa pemerintah pusat mengambil alih komando penanganan bencana gempa di NTB, bukan lagi di bawah komando pemerintah provinsi NTB.
19) Dalam hal ini, mestinya Presiden @jokowi bisa belajar dari Presiden SBY. Ketika bencana Merapi tahun 2010, misalnya, SBY memang tak mengumumkan bencana tsb sbg bencana nasional. Namun, SBY segera menyatakan penanganan bencana Merapi diambilalih pemerintah pusat.
20) Itu dilakukan hanya sepuluh hari sejak bencana. Begitu bencana tak bisa ditangani pemerintah daerah, tanpa persetujuan kepala daerah Presiden mengumumkan pengambilalihan tanggung jawab. Responsif sekali.
21) Karena Presiden cepat tanggap dalam ambil alih tanggung jawab, maka tak muncul perdebatan mengenai status bencana.
22) Nah, bencana di NTB ini kan sudah lebih tiga minggu berlangsung, skala kerusakannya terus meluas, tapi baru kemarin Presiden teken Inpres penanggulangan bencana.
23) Lambat sekali respon pemerintah. Ironisnya para pejabat pemerintah tegas menolak status bencana nasional hanya krn faktor pariwisata, bukan mementingkan soal kemanusiaan.
(dari twit @fadlizon 24/8/2018)