[PORTAL-ISLAM.ID] Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau hingga dianggap melanggar UU Penerbangan.
"IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Aktivis 2019 ganti presiden, Neno Warisman akhirnya angkat suara soal penggunaan alat public announcement (PA atau mic) dalam penerbangan Lion Air pasca dirinya dipulangkan paksa dari Riau pada Sabtu (25/8/2018) lalu saat hendak menhadiri deklarasi #2019GantiPresiden.
Neno menyebutkan permintaan penggunaan PA itu bukan berdasarkan usulannya.
"Tidak, itu ada penumpang yang dia meminta kepada saya dan menemui saya dia bilang bunda banyak sekali orang rugi (karena pesawat tertunda -red), ada yang ingin pergi conecting ingin ke Sorong jadi ketunda. Jadi tolong bunda minta maaf," kata Neno di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8), seperti dilansir Jawa Pos.
Keberangkatan pesawat yang ditumpangi Neno memang tertunda selama beberapa jam. Hal itu disebabkan pesawat itu harus menunggu Neno yang kala itu tak berkenan untuk dipulangkan lantaran masih ingin melakukan aksi 2019 ganti presiden.
Neno pun memastikan seseorang yang menyuruhnya menggunakan alat PA itu telah mendapatkan perizinan dari awak kabin yang bertugas.
"Jadi dia minta izin bunda minta maaf, dia meminta izin kepada kaptennya," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta masyarakat untuk jeli menilai permasalahan tersebut. Sebab, kata dia, seharusnya yang menjadi persoalan adalah mengapa aparat justru menahan pesawat hanya untuk memaksa Neno untuk pulang.
"Justru gini yang dipersoalkan itu siapa yang menahan pesawat sampai lama, kan Bu Neno mau masuk ke pesawat bukan atas keinginannya, itu kan dipaksa oleh aparat keamanan dan sudah dipaksa selama 7 jam," ungkapnya.
Atas dasar itu, dirinya pun mengkritisi sikap oknum aparat keamanan yang saat itu menahan pesawat dan memaksa Neno untuk pulang.
"Justru itu tindakan biadab (menahan pesawat) yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut," pungkasnya.
***
Lion Air Hukum Pilot dan Pramugari yang Izinkan Neno Warisman Pakai Mik Pesawat
Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK).
Hukuman ini terkait pemberian izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public announcement di dalam pesawat sesaat pesawat memasuki ketinggian tertentu.
"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (29/8/2018).
Link: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3630934/lion-air-hukum-pilot-dan-pramugari-yang-izinkan-neno-warisman-pakai-mik-pesawat
[Video - Neno Warisman saat di pesawat Lion Air]
***
Penggunaan Mic Pesawat juga pernah dilakukan Menteri Susi, tapi tidak heboh dan tidak dipersoalkan.
[Video - Menteri Susi]
Make mikropon pesawat jd masalah bukan karena aturannya, tapi karena siapa yg memakainya. Cek vidio ini, Susi Pudjiastuti make mikropon pesawat. Gada masalah.. pic.twitter.com/IoecgEltIx— Kak DuL 🔞 (@dulatips) 29 Agustus 2018
Bu Neno Warisman dan Bu @susipudjiastuti sama2 naik Pesawat Komersil,Sama2 menggunakan alat Public Announcement(PA)di Pesawat.— 🇲🇨MT🔝🆔🇵🇸 (@Maulana_Tigor) 29 Agustus 2018
Bedanya Bu Susi seorang Menteri,Bu Neno hanya rakyat biasa.Beda keduanya setelah pake PA
>Bu Susi banyak dipuji2,
>Bu Neno banyak yg menghujat. pic.twitter.com/jWq7gIEo2x