[PORTAL-ISLAM.ID] Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat/PA (Public Address) Lion Air dengan nomor penerbangan JT 297, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menjawab desakan IPW tersebut, Lion Air akhirnya memberikan sanksi kepada pilot dan kabin kru pesawat JT297 yang melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten (CGK) karena telah memberikan izin kepada Neno Warisman untuk menggunakan public address (PA).
"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sikap keras IPW yang menyoal kasus ini langsung ditanggapi warganet. Serentak, mereka membagikan video saat Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti menggunakan mikrofon pesawat Garuda dalam rangka Hari Kartini 21 April 2018 lalu.
Make mikropon pesawat jd masalah bukan karena aturannya, tapi karena siapa yg memakainya. Cek vidio ini, Susi Pudjiastuti make mikropon pesawat. Gada masalah.. pic.twitter.com/IoecgEltIx— Kak DuL 🔞 (@dulatips) August 29, 2018
Ayo laporkan Neno Warisman ke Polisi karena diduga menyabotase pesawat. 😀😀😀😀 @NetaSPane pic.twitter.com/xxzFUS44U6— MUSTOFA NAHRA BUKAN PLONGA PLONGO (@AkunTofa) August 29, 2018
— J.S. Prabowo (@marierteman) August 29, 2018Seperti yang disampaikan dalam berita sebelumnya, Neno Warisman disebut "menguasai" pesawat hanya karena menggunakan PA (Public Address). (Baca: https://www.portal-islam.id/2018/08/neno-warsiman-disoal-terkait-penggunaan.html)
Dijelaskan bahwa Neno didesak seorang penumpang untuk meminta maaf. Dan akhirnya diizinkan oleh kru pesawat
Dalam sanksi yang diberikan Direktorat Kelaik-Udaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) kepada Lion Air melalui surat bernomor AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, pihak DKUPPU
DKPPU hanya memberi teguran dan tidak mengenakan pasal 344 seperti yang didesakkan IPW.