[PORTAL-ISLAM.ID] Jokowi telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ihwal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.
Berdasarkan dua lembaga peradilan yakni PN Palangkaraya dan PT Kalimantan Tengah, Jokowi dikenakan 12 sanksi, menanggapi hal itu Presiden Joko Widodo akan menempuh jalur kasasi.
“Harus kita hormati, tetapi ‘kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum, ya,” kata Jokowi 24 Agustus 2018
Eka Gumilar, kader partai Gerindra Bogor mengomentari langkah presiden Jokowi yang akan menempuh jalur kasasi setelah divonis pengadilan.
"Pak @jokowi knp memilih maju lg kasasi Ke MA, padahal melawan rakyat sendiri
Kemenangan gugatan rakyat harusnya jd Introspeksi
Apa gak khawatir ada kesan lebih melindungi para cukong pemilik lahan?
Biarkan Rakyat Menang pak,Bapak Presiden rakyat kan?" tulis Eka di akun twittternya @ekagumilars.
Pak @jokowi knp memilih maju lg kasasi Ke MA, padahal melawan rakyat sendiri— 9.EKA 9UMILAR (@ekagumilars) August 24, 2018
Kemenangan gugatan rakyat harusnya jd Introspeksi
Apa gak khawatir ada kesan lebih melindungi para cukong pemilik lahan?
Biarkan Rakyat Menang pak,Bapak Presiden rakyat kan? https://t.co/SrvBnRuatm