KUHP: Menantang Berkelahi adalah TINDAKAN PIDANA, MENYURUH orang MENERIMA TANTANGAN Juga PIDANA


[PORTAL-ISLAM.ID] Kalau ada yang menantang saya untuk berkelahi, maka, saya akan lapor polisi. Bukan karena saya takut, tapi karena saya paham NKRI adalah negara hukum.

Dan menantang berkelahi adalah TINDAKAN PIDANA seperti yang diatur dalam KUHP.

Yang MENYURUH orang MENERIMA TANTANGAN kelahi juga perbuatan PIDANA.

Bahkan meneruskan tantangan juga diancam PIDANA.

KUHP berlaku bagi setiap orang, baik yang paham atau tidak paham KUHP.

KUHP sudah mengatur larangan berkelahi, karena dianggap mengganggu KETERTIBAN UMUM.

Ini pasal-pasalnya:

BAB VI 
PERKELAHIAN TANDING 

Pasal 182

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

(1) Barangsiapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) Barangsiapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, barangsiapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya;

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya;

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya;

(4) Barangsiapa yang merampas nyawa lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barangsiapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

1. Jika persyaratan tidak diatur lebih dahulu;

2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan bersalah melakukan perbuata penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Sumber: Hukumonline

***

KUHP: Menantang Berkelahi adalah TINDAKAN PIDANA, MENYURUH orang MENERIMA TANTANGAN Juga PIDANA dengan ancaman hukuman 9 Bulan

Pak Presiden @jokowi sudah baca atau tau pasal 182 KUHP?

[video]

Baca juga :