(Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: twitter KPU)
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.
"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018), seperti dikutip Republika.
Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pun menyatakan jika deklarasi tagar ganti presiden maupun tagar presiden dua periode bukan termasuk bentuk kampanye. Dia mengingatkan jika saat ini baru ada pasangan bakal capres-cawapres saja.
Dengan demikian, belum ada capres dan cawapres yang resmi ditetapkan oleh KPU. "Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pengertian kampanye adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang menyampaikan visi misinya. Lalu apakah sekarang sudah ada capres-cawapresnya? (Kan belum). Sehingga belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan," tegasnya.
Fritz menilai perang tagar yang saat ini marak di media sosial maupun di kalangan masyarakat masih merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Meski bebas berbicara dan mengungkapkan ekspresi, tetapi Bawaslu mengingatkan jika hal ini tetap harus sesuai peraturan. "Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," ucap Fritz.