(Komnas HAM)
[PORTAL-ISLAM.ID] Kegiatan aksi deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan dilindungi konstitusi.
Untuk itu, tidak boleh ada kelompok mana pun yang menghalangi kegiatan tersebut. Kalau ditemukan ujaran kebencian dan juga fitnah, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke pihak berwajib.
“#2019GantiPresiden, sepanjang tidak mengancam keamanan negara dan tidak merendahkan harkat dan martabat manusia tidak masalah,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di sela acara diskusi publik di kawasan Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Menurut Beka, aksi #2019GantiPresiden bagian dari ekspresi dan bentuk kreativitas warga negara. Tanda pagar (tagar) tersebut justru akan sangat bagus ketika mampu merangsang kritisisme warga negara terhadap pemerintah. Sebab, kritisisme merupakan ruh dari demokrasi.
Dia menilai, aksi deklarasi #2019GantiPresiden belum sampai mengancam keamanan negara. Pasalnya, aksi itu tidak bertujuan untuk melakukan pemberontakan. Kemudian tidak muncul fitnah dan ujaran kebencian.
Seharusnya, kata dia, bagi pendukung Joko Widodo, melawan kampanye #2019GantiPresiden dengan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah. “Semua harus dilawan dengan cara-cara yang damai. Ini hanya pemilihan presiden, jangan sampai memutus tali persaudaraan dan kemanusiaan. Jangan sampai juga ada pengabaian HAM,” tandasnya.
Beka kembali menegaskan, mahalnya kebebasan berpendapat yang itu tidak didapat semasa rezim Orde Baru. Pemerintah wajib melindungi warganya untuk tetap bisa bebas menyampaikan pendapat karena itu bagian dari iklim demokrasi. Polisi juga tidak boleh melarang kegiatan yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Kalau ada pelanggaran, polisi bisa langsung mengambil tindakan.
“Masing-masing kelompok baik yang pro dan tidak pada #2019GantiPresiden harus mampu melakukan edukasi politik agar tidak ada kekerasan dan ujaran kebencian. Demokrasi itu adu gagasan, bukan adu kekuatan,” pungkasnya. (Sindonews)